Kejati Aceh Tetapkan Tersangka SPPD DPRK Simeulue, Ketua DPC Projo : Segera Tetapkan Tersangka Lainnya

relasinasional
24 Juli 2022 | 11:56 WIB Last Updated 2024-08-24T03:37:39Z

Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

SIMEULUE - Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Aceh telah menetapkan enam tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana APBD/APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019.


Penetapan tersangka ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, R. Raharjo Yusuf Wibisono pada konferensi pers, memperingati Hari Adhiyaksa ke 62 di Kejaksaan Tinggi Aceh, Jumat, 22 Juli 2022.

Ketua DPC Projo Simeulue

Ketua DPC Projo Kabupaten Simeulue sangat mengapresiasi Kejati Aceh atas penetapan enam tersangka dalam kasus SPPD Fiktif oknum angggota DPRK Simeulue yang selama cukup menyita perhatian publik.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya kasus SPPD oknum anggota DPRK ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang namun diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dan Alhamdulillah Kejati Aceh telah menetapkan enam orang tersangka.

Kita berharap, Kejati Aceh nantinya bisa segera menetapkan tersangka lainnya, karena kita yakin masih banyak oknum anggota DPRK Simeulue yang juga turut menikmati dana SPPD Fiktif tersebut.


==========
Helman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Aceh Tetapkan Tersangka SPPD DPRK Simeulue, Ketua DPC Projo : Segera Tetapkan Tersangka Lainnya

Trending Now

iklan