Kronologi Pencabulan Bocah Perempuan 11 Tahun di Sumenep, Jawa Timur

relasinasional
28 Juli 2022 | 16:12 WIB Last Updated 2024-08-24T03:43:24Z

Pencabulan di Sumenep

SUMENEP - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dicabuli orang tak dikenal di Sumenep, Jawa Timur.


Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Menjelaskan kronologi peristiwa pencabulan terhadap bocah di bawah umur korban berawal mencari barang bekas bersama saudaranya tiba-tiba ada mibol berhenti yang tidak di kenal, korban lalu dimasukan ke dalam mobil pelaku  tersebut dilakukan ZT terjadi pada Senin (25/7/2022 )


"Sebelum melakukan pencabulan terhadap korban pelaku sempet minum obat obatan yang bernama buaya jantan saat digunakan untuk melakukan persetubuhan terhadap bocah di bawa umur," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat di konfirmasi oleh media Rabu, (27/07/2022).

Lanjut Widiarti, Memaparkan pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

"Korban dan pelaku tidak saling kenal, korban awalnya dikasih uang sebesar Rp 50.000, dan kalau mau (disetubuhi) akan ditambah Rp 100.000.

Aksi pencabulan ini pelaku berinisial ZT (46) yang merupakan warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep tersebut sempat menjanjikan uang Rp 50.000 sebelum melakukan aksi pencabulan.

Pelaku sudah di amankan kini dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar," pungkasnya.


==========
Roni Rahman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kronologi Pencabulan Bocah Perempuan 11 Tahun di Sumenep, Jawa Timur

Trending Now

iklan