LANDAK - Aparat kepolisian dikabarkan menangkap sejumlah orang terkait penambangan emas ilegal di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Salah seorang yang kembali turut diamankan adalah pria berinisial N, satu di antara bos tambang di daerah yang dikenal sebagai Kota Intan tersebut
"Tim dari Polda Kalbar (yang melakukan penangkapan)," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Landak Iptu Sugiyono, Rabu (20/7/2022).
Sebagai informasi, penangkapan dilakukan di salah satu rumah, kawasan Pulau Bendu, Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (19/7/2022).
Saat ini, sejumlah orang yang ditangkap tersebut telah dibawah ke Polda Kalbar.
"(Terkait berapa orang yang diamankan) itu yang saya tidak tahu pasti," ucap Sugiyono.
Sebelumnya, kepolisian juga mengungkap 23 kasus pertambangan ilegal di 10 kabupaten dan kota, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 75 orang ditangkap dan 68,9 kilogram emas senilai Rp 66 miliar diamankan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan, sebanyak 75 orang yang ditangkap merupakan pekerja tambang, penampung, pengolah dan pemilik modal.
"Semuanya dengan tegas kita tangkap dan proses hukum," kata Suryanbodo kepada wartawan, Rabu (13/7/2022) kemarin.
Menurut Suryanbodo, modus pelaku penambangan ini mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa ekskavator.
==========
Hamdani