LPLA Mendesak Pokja Kabupaten Simeulue melakukan Tender Ulang 2 Paket Revitalisasi Pasar karena Persyaratan Diskriminatif

relasinasional
02 Juli 2022 | 12:51 WIB Last Updated 2024-08-23T16:28:55Z
Pokja Kabupaten Simeulue
Nasruddin Bahar koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA / Ist



SIMEULUE - Hasil Evaluasi Penetapan Pemenang Tender Paket Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Kecamatan Simeulue Timur yang dimenangkan oleh PT. Kana Texindo Nilai Penawaran Rp.3.771.492.001 dari HPS Rp.3.806.092.707. PT. Kana Texindo menawarkan nomor urut 6 dari 6 penawaran yang masuk.


Paket Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Kecamatan Teupah Barat dimenangkan oleh CV. Cahaya Barona Nilai Penawaran Rp. 2.776.248.583 nomor urut penawaran 5 dari 5 perusahaan yang ikut tender.


Permasalahan nya adalah kesalahan pada Dokumen Pemilihan dimana Pokja tidak melakukan Reviuw persyaratan yang diskriminatif yang diajukan oleh KPA yaitu mempersyaratkan Rekomendasi dari Pengadilan Niaga yang menyatakan perusahaan yang ikut tender tidak dinyatakan Failit oleh Pengadilan.


Persyaratan tidak Failit dari Pengadilan Niaga adalah persyaratan Diskriminatif yang tidak semua peserta tender sanggup mengurusnya kecuali ada perusahaan tertentu yang sebelum tender sudah mengantonginya alias sudah diatur. Untuk sebuah Kabupaten tidak ada tersedia Pengadilan Niaga apalagi di Kabupaten Simeulue, hal ini sangat mengada ngada.


Permasalahan kedua adalah patut diduga adanya pengaturan penawaran atau disebut satu pengendali. Adapun indikasinya dapat dilihat dari hasil evaluasi dimana pada Paket Revitalisasi Pasar Rakyat Teupah Barat PT. Kana Texindo gugur karena tidak melampirkan Surat Dukungan Baja WF sesuai dengan spek Tekhnis.


Pada Paket Revitalisasi Pasar Rakyat Kecamatan Simeulue Timur CV. Cahaya Barona Gugur dengan alasan yang sama yaitu tidak melampirkan surat dukungan Baja WF sesuai dengan spek Tekhnis.


Keanehan tersebut terlihat sangat Vulgar seolah olah hanya 2 Perusahan saja yang mengantongi persyaratan sehingga mereka bisa mengatur sesuka hatinya siapa yang harus dimenangkan.


LPLA sangat menyesalkan kejadian seperti ini terus berulang ulang di Kabupaten Simeulue seolah olah mereka tidak takut lagi melawan hukum. Kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Simeulue kami minta untuk tidak berdiam diri melihat pelanggaran demi pelanggaran didepan mata terus terjadi berulang ulang sehingga banyak rekanan merasa terzalimi. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LPLA Mendesak Pokja Kabupaten Simeulue melakukan Tender Ulang 2 Paket Revitalisasi Pasar karena Persyaratan Diskriminatif

Trending Now