Para Tersangka Kasus PETI Kalbar |
PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalbar.
Disampaikan bahwa itu pengungkapan Tambang Emas Ilegal (PETI) dari Bulan Januari sampai Juni 2022 dengan jumlah kasus sebanyak 23 kasus. Adapun tempat kejadian di 10 Daerah Kabupaten dan Kota.
Disampaikan bahwa itu pengungkapan Tambang Emas Ilegal (PETI) dari Bulan Januari sampai Juni 2022 dengan jumlah kasus sebanyak 23 kasus. Adapun tempat kejadian di 10 Daerah Kabupaten dan Kota. Kabupaten Ketapang tempat Peti di kawasan hutan Produksi Kec. Matan Hilir Selatan, Kota Singkawang yaitu tempat melakukan penampungan dan pengolahan hasil PETI, Kabupaten Sambas Lokasi Penambangan, Sekadau penambangan di sungai, Sintang disungai dan darat, Sanggau sungai dan darat, Melawi di darat, Landak di sungai, Bengkayang di daerah cagar alam dan Kapuas Hulu di sungai dan darat.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro pada saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (13/7/2022).
Dijelaskan bahwa Polda Kalbar dan Polres Jajaran telah mengungkap sebanyak 23 kasus terdiri dari 4 kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan 19 kasus ditangani Polres Jajaran.
"Dari 23 kasus Polda Kalbar dan jajaran berhasil mengamankan 75 tersangka terdiri dari 36 tersangka ditahan di Polda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres jajaran," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Emas bentuk olahan awal total 34,1 Kg, Emas bentuk olahan akhir total 26,8 Kg, Emas bentuk lempengan total 5,4 Kg, Emas batangan total 2,5 Kg, total keseluruhan emas senilai Rp 66,645 Miliar, Bongkahan perak total 19,6 Kg, Uang Rp 470 Juta, Excavator 11 unit, dan Mesin dompeng.
"Selama enam bulan Polda Kalbar dan jajaran bekerja keras dalam pengungkapan PETI kali ini," ucap Kapolda Kalbar.
Menurutnya, ada 10 Kabupaten di Kalimantan Barat yang melaksanakan Penambangan Emas Tanpa Izin.
Modus operasi yang digunakan pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa Excavator.
Pasal yang dikenakan tersangka yaitu pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Terlihat sejumlah tersangka hadirkan saat Press Release di Mapolda Kalbar termasuk Bos Besar Singkawang Aliong juga menjadi tersangka kasus PETI kali ini dan karyawan dari Aliong ikut juga menjadi tersangka.