Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Baru Area Belakang Kantor Gubernur Kalimantan Barat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu persyaratan kelengkapan administrasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, bahwa dalam rangka membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, sadar akan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara dan Abdi Masyarakat. Maka, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib diambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Saat memberikan sambutan, Gubernur berharap ASN di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bisa terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan diri, terus berinovasi dalam segala bidang yang ditekuni, serta meningkatkan disiplin. Kemudian, Gubernur juga menyebutkan 4 parameter kesuksesan seseorang.
"Ada 4 parameter sukses yang sudah dilakukan dan dibuktikan oleh negara-negara maju, yaitu kejujuran, disiplin, dukungan orang terdekat, dan skill/kemampuan,".kata H.Sutarmidji
Mengakhiri sambutannya, Gubernur menegaskan seluruh Pegawai Negeri Sipil harus bekerja dengan memahami aturan kepegawaian serta mengikuti perkembangan semua hal yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Ia juga menegaskan"Saya juga tidak mau ada masalah keuangan APBD sekecil apapun. Tidak ada korupsi di sini dan saya sangat tidak mentoleransi hal sekecil apapun terhadap penggunaan APBD untuk hal-hal yang tidak baik. Saya minta di Kalbar tidak ada penyimpangan-penyimpangan anggaran dan sebagainya. Manfaatkan anggaran sebaik mungkin, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas H. Sutarmidji.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Tahap 2 sebanyak 837 orang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
==========
Hamdani