SIMEULUE - Penetapan tersangka kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019 oleh Kejati Aceh melalui konferensi pers dikantor Kejati Aceh pada Jum'at, 22/07/2022 menetapkan 6 tersangka dalam kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue
Aldi irawan Koordinator Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) Simeulue turut mengapresiasi terkait eksekusi penetapan para tersangka SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue oleh Kejati Aceh maka dengan adanya tersangka ini kita bersyukur karna adanya eksekusi nyata dari Kejati Aceh
Lanjut Aldi, namun kita juga meminta Kejati Aceh untuk mengungkap para tersangka lainnya yang ikut serta menikmati hasil korupsi SPPD DPRK Simeulue tahun 2019 karna kita yakin adanya para tersangka lain dalam kasus ini, jadi kita akan terus mengawal kasus ini hingga semua para tersangka yang ikut tersandung korupsi SPPD DPRK Simeulue harus ditetapkan dan ditindak dengan seAdil-adilnya
Kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue telah kita suarakan dari tahun 2020 hingga hari ini tetap kita kawal, karna kasus ini sesuai dengan LHP BPK RI adanya kerugian Negara sebanyak 2,7 Miliar maka adanya kerugian ini telah melakukan tindak pidana korupsi
Selanjutnya, kami juga mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari masyarakat Simeulue yang selama ini bersama-sama menyuarakan persoalan kasus SPPD DPRK Simeulue agar dituntaskan, dan hari ini juga menjadi sejarah yang kita ukir dalam pergerakan untuk mengungkap persoalan-persoalan dan kasus-kasus di Kabupaten Simeulue. Tutup Aldi Irawan Koordinator AMARAH Simeulue. (*)
==========
Helman