Belakangan ini transaksi tutup sendiri atau crossing saham banyak terjadi. Bahkan dalam sepekan terakhir ini, sedikitnya ada lima crossing yang terjadi. Untuk transaksi crossing saham ini juga sudah mendekati Rp 10 triliun.
Transaksi ini
dilakukan dengan tujuan mendapatkan negosiasi atau kesepakatan kedua belah
pihak. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak
tersebut bisa dilakukan dan diakui oleh bursa efek.
Pengertian Transaksi Crossing Saham
Untuk Anda yang
merupakan investor baru, mungkin ada istilah asing yang belum Anda pahami,
misalnya crossing saham.
Jika dalam
bahasa Inggris, crossing ini sebenarnya bisa diartikan persimpangan. Akan
tetapi, jika dalam istilah saham, crossing ini bisa diartikan sebagai lintasan
transaksi antara dua pihak investor yang ada pada naungan sama yaitu masih
dalam satu broker.
Meski demikian,
transaksi crossing saham ini tidak terjadi pada pasar reguler, melainkan
terjadi di pasar negosiasi. Jadi, tidak akan mengganggu harga yang terdapat di
pasar saham.
Tujuan dari
transaksi secara crossing ini antara lain untuk melegalkan kesepakatan antara
kedua belah pihak tersebut dengan melalui transaksi di bursa.
Persyaratan Crossing Saham
Untuk pihak yang
ingin melakukan transaksi, terlebih dahulu kedua pihak harus memiliki
persyaratan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Memiliki nama efek yang jelas
- Mempunyai harga yang telah disepakati bersama
- Terdapat catatan besarnya volume transaksi
- Waktu serta mekanisme penyelesaian transaksi sesuai kesepakatan bersama
- Pemindahbukuan efek dan dana yang terjadi dituliskan secara terperinci
Sesudah memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan tersebut, transaksi crossing atau tutup
sendiri bisa segera dilakukan. Akan tetapi, ada biaya yang harus Anda keluarkan
untuk setiap transaksinya.
Mekanisme Transaksi Crossing Saham
Jika kita
perhatikan dari payung hukum Pemerintah no 12 tahun 2004, maka terdapat
beberapa peraturan yang sebaiknya kita pahami.
Pertama, dengan
adanya 2 investor yang menjadi perusahaan sekuritas yang sama. Selanjutnya
keduanya akan melakukan suatu perjanjian atau kesepakatan untuk transaksi jual
beli saham.
Pada saat sudah
ada kesepakatan dengan harga tertentu, selanjutnya akan menghubungi pihak
broker. Selanjutnya broker tersebut yang akan melanjutkan order ke bursa.
Dengan begitu, transaksi tersebut akan tertutup sendiri. Nah, inilah yang
disebut dengan transaksi crossing saham atau tutup sendiri.
Penyebab Terjadinya Crossing Saham
Maraknya
crossing saham yang terjadi akhir-akhir ini penyebabnya adalah, capital gain
yang diincar oleh pemegang saham tertentu. IHSG atau Indeks Harga Saham
Gabungan diketahui telah beberapa kali mencetak rekor pada sepanjang tahun ini.
Selama beberapa
tahun tersebut, investor dengan kepemilikan saham besar pada suatu emiten sudah
bisa mendapatkan banyak keuntungan dari investasi yang diendapkan tersebut.
Akan tetapi, ada sejumlah crossing saham yang dilakukan dengan harga lebih
murah daripada harga pertama pembeliannya.
Perlu Anda
ketahui, jika sebenarnya transaksi crossing saham tidak mempengaruhi harga yang
ada di pasar reguler. Namun, untuk investor terutama ritel masih dapat masuk
untuk memanfaatkan peluang dari transaksi ini. Sebab, dengan adanya crossing,
berarti ada ekspektasi paling tidak mengenai prospek kinerja.
Transaksi yang
terjadi dengan cara crossing ini memang berbeda sekali dengan yang lainnya.
Mengapa demikian? Hal ini tentunya disebabkan karena adanya negosiasi atau kesepakatan yang
terjadi di luar bursa. Meski demikian, metode crossing ini tetap aman untuk
dilakukan. Selain itu, dengan adanya kesepakatan ini maka transaksi crossing
saham ini tidak akan berpengaruh terhadap perhitungan IHSG.