Akhirnya Pemohon KIP Memenangkan Gugatan di PTUN Pontianak, Empat Dinas Pemprov Kalbar di Tolak

relasinasional
05 Agustus 2022 | 21:01 WIB Last Updated 2024-08-31T18:50:10Z
Rospita Vici Paulyn Komisioner Komisi Informasi Pusat RI


PONTIANAK - Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.


KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.


Rospita Vici Paulyn Komisioner Komisi Informasi Pusat RI menjelaskan kepada awak media melalui via WhatsApp,pada hari Kamis,(4/8/2022) bahwa ia mendapatkan informasi bahwa banding antara Pemohon Informasi dari Pemantau Keuangan Negara terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah dimenangkan oleh Pemohon.


PTUN Pontianak telah mengadili sbb:

1. Menolak permohonan keberatan yg diajukan oleh Pemprov Kalbar.

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Prov. Kalbar Nomor 005/REG-PSI/9/2021, 006/REG-PSI/9/2021, dan 007/REG-PSI/9/2021.


Sebagai Ketua Majelis pada 3 register tersebut, ini tentu informasi yang sangat menyenangkan, karena sesuai dengan apa yang menjadi putusan Majelis Komisioner KI Kalbar.


Ketika terjadi sengketa informasi antara Pemohon dengan Pemprov Kalbar terhadap 4 Dinas yang disengketakan beberapa waktu yang lalu, dilema terbesar adalah kami sedang berhadapan dengan penguasa dan pemberi anggaran.


Tidak sedikit tekanan yang datang dari berbagai pihak dalam menghadapi kasus ini. Juga tidak mudah untuk membuat putusan, dan saya memerlukan waktu hampir sebulan lebih untuk menyelesaikannya.


Dan pada sidang pembacaan putusan pada tgl 21 April 2022, Majelis Komisioner dalam Amar putusannya memutuskan: 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian 

2. Menyatakan informasi mengenai pengadaan barang & jasa sebagai informasi yang bersifat terbuka.

3. Memerintahkan Badan Publik untuk memberikan informasi sebagaimana diminta.

4. Membebankan biaya penggandaan pada Pemohon.


"Kasus tersebut disorot oleh badan publik tingkat provinsi, sampai ke kabupaten/kota. Banyak pro-kontra atas putusan tersebut, karena salah sorang komisioner juga kemudian melakukan disenting opinion," kata vici


Rospita Vici Paulyn Komisioner Komisi Informasi Pusat RI juga mengatakan,"Majelis harus bisa memutus perkara dengan kebenaran dan hati nurani, bebas dari kepentingan atau tekanan dari pihak manapun.Badan Publik mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yg bersifat terbuka.Masyarakat punya hak untuk tahu." tukasnya


Akhirnya Pemohon KIP Memenangkan Gugatan di PTUN Pontianak, Empat Dinas Pemprov Kalbar di Tolak


Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik secara jelas sudah menyatakan bahwa Informasi Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, yang paling sedikit terdiri atas: 

a. Tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP). 

b. Tahap pemilihan, meliputi: 

1. Kerangka Acuan Kerja (KAK)

2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS.

3. Spesifikasi Teknis.

4. Rancangan Kontrak.

5. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi.

6. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan.

7. Daftar Kuantitas dan Harga.

8. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan.

9. Gambar Rancangan Pekerjaan.

10. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

11. Dokumen Penawaran Administratif.

12. Surat Penawaran Penyedia.

13. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

14. Berita Acara Pemberian Penjelasan; 

15. Berita Acara Pengumuman Negosiasi; 

16. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding.

17. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia.

18. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia; 

19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

20. Surat Perjanjian Kemitraan.

21. Surat Perjanjian Swakelola.

22. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola.

23. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understandin


Akhirnya Pemohon KIP Memenangkan Gugatan di PTUN Pontianak, Empat Dinas Pemprov Kalbar di Tolak


c. Tahap pelaksanaan, meliputi: 

1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan.

2. Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak. 

3. Surat Perintah Mulai Kerja.

4. Surat Jaminan Pelaksanaan.

5. Surat Jaminan Uang Muka.

6. Surat Jaminan Pemeliharaan.

7. Surat Tagihan.

8. Surat Pesanan E-purchasing.

9. Surat Perintah Membayar.

10. Surat Perintah Pencairan Dana.

11. Laporan PelaksanaanPekerjaan.

12. Laporan PenyelesaianPekerjaan.

13. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.

14. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over.

15. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.


Ia juga menegaskan,"Dengan demikian tidak ada alasan bagi Badan Publik untuk menutup-nutupi informasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa, karena publik berhak tahu sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan Badan Publik yang menggunakan anggaran negara," tegas Vici


==========

Hamdani

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akhirnya Pemohon KIP Memenangkan Gugatan di PTUN Pontianak, Empat Dinas Pemprov Kalbar di Tolak

Trending Now