Bunuh Istri, Mertua Dan Adik Ipar, Pelaku GO Dijatuhi Hukuman Mati

relasinasional
16 Agustus 2022 | 15:37 WIB Last Updated 2024-08-27T13:29:51Z

Kasus Pembunuhan di Kepulauan Sula

SANANA - Gabriel Ola (34) tersangka pembunuhan Mertua, Istri dan Adik ipar di Desa Rawa Mangoli, Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dijatuhi hukum mati.


GO dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh Istrinya Mareyke Lure (32), mertuanya Saike Derek (54) dan adik iparnya Kristian Yohanes Lure (15) pada tanggal 10 agustus tahun 2022, pukul 02.30 WIT.


Melalui konfrensi Pers, Senin (15/8/2022), Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko, SH.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa, pelaku (GO) dijerat dengan pasal primer 340, dan Subsider  pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara." Tegas Kapolres.

Sambung Cahyo, motif pembunuhannya, pelaku GO kesal lantaran ibu mertuanya Saike Derek melarang dia membawa istrinya Mareyke untuk tinggal di Koskosan bersamanya. GO diperbolehkan membawah istri dengan persyaratan harus membayar uang adat senilai Rp. 25 juta.

"Situasi itulah yang membuat GO nekat membunuh ibu mertua Saike Derek, Istrinya Mareyke Lure dan adik iparnya Kristian Yohanes Lure."ucapnya Kapolres.

==========
Drakel
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bunuh Istri, Mertua Dan Adik Ipar, Pelaku GO Dijatuhi Hukuman Mati

Trending Now

iklan