Buron Selama 6 Tahun, Tim Tabur Kejari Bireuen Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Penipuan

relasinasional
05 Agustus 2022 | 03:58 WIB Last Updated 2024-08-24T03:33:37Z

Tim Tabur Kejari Bireuen Tangkap Buronan

BIREUEN - Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menangkap DPO Anwar bin Jafar, terpidana perkara tindak pidana penipuan, di jalan Medan-Banda Aceh, Cot Buket, tepatnya di depan Mapolres Bireuen, Kamis sore, 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.00 WIB.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Moh Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intelijen Muliana SH dan Kasi Pidum Zulham Dams SH menyebutkan, terpidana sudah buron selama enam tahun lamanya sejak tahun 2016.

Tim Tabur yang dipimpin Kasi Intel Muliana sudah melakukan pemantauan terhadap terpidana lebih dari seminggu dan terus memantau pergerakan dari DPO.

"Tim Tabur berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Anwar bin Jafar, yang bersangkutan sudah buron selama enam tahun sejak tahun 2016, terpidana sudah pernah menjalani kurungan selama 1,5 bulan lamanya," kata Moh Farid Rumdana, di Kantor kejari setempat.

Tim Tabur memperoleh informasi dari masyarakat, kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Setelah melihat terdakwa sedang berjalan keluar dari Halaman Mapolres Bireuen dengan menggunakan mobil Innova bersama dengan temannya, tim langsung melakukan upaya penangkapan dan terpidana sempat ingin melarikan diri akan tetapi dapat diantisipasi oleh tim," jelasnya.

Lanjut Moh Farid Rumdana, Anwar bin Jafar merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor: 219/Pid.B/2015/PN-Bir tanggal 16 Maret 2016.

PN Bireuen menyatakan terdakwa Anwar bin Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa ke kantor Kejari Bireun untuk dilakukan proses administrasi eksekusi. Selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Bireuen untuk menjalani masa hukuman.

==========
Heri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buron Selama 6 Tahun, Tim Tabur Kejari Bireuen Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Penipuan

Trending Now

iklan