Gampong Lueng Keubeu Ikrarkan 8 Persil Tanah Wakaf Dihadapan PPAIW KUA Samalanga

relasinasional
12 Agustus 2022 | 19:58 WIB Last Updated 2024-08-23T16:28:55Z

Ikrar Tanah Wakaf

BIREUEN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samalanga sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memadu jalannya proses Ikrar Wakaf tanah langsung di Gampong Lueng Keubeu Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, tidak seperti biasanya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama setempat. Hal ini sebagai bentuk pelayanan prima KUA Kecamatan Samalanga dalam mengapreasikan perhatian Pemerintahan Gampong Lueng Keubeu dalam menyelamatkan asset wakaf masyarakat.


Proses Ikrar Wakaf dihadiri dan disaksikan langsung oleh aparatur Pemerintahan Gampong dan  perwakilan unsur masyarakat terhadap delapan persil tanah wakaf yang telah diwakafkan oleh Wakif pada tahun 1942 hingga 1950 dan dituangkan dalam Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APIW) pada Jumat (12/08/2022).


Dalam arahannya, Zulfitri, M. Sos. Menjelaskan bahwa Ikrar Wakaf sangat penting karena memberikan perlindungan hukum pada harta yang diwakafkan sehingga tidak menimbulkan masalah nantinya. Secara resmi, ikrar wakaf dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 sehingga kekuatan hukumnya kuat.

“Dengan dilindungi oleh hukum, maka harta wakaf tidak akan diambil secara paksa oleh ahli waris menjadi milik pribadi maupun dijual kepada pihak ketiga. Sebab, banyak kasus harta wakaf diambil kembali oleh ahli waris karena Nazhir tidak mampu menunjukkan dokumen sah berisi penyerahan harta tersebut sebagai wakaf, apalagi terhadap tanah wakaf lama”, papar beliau.

Selain itu, Waled Zul—sapaan akrab Kepala KUA Kecamatan Samalanga juga memberikan apresiasi kepada Penyuluh Agama Kecamatan Samalanga yang telah terjun lansung ke masyarakat dalam mengedukasi masyarakat akan pentingnya perwakafan mulai dari mendata hingga mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah wakaf di KUA hingga terlaksananya kegiatan ini.

Gampong Lueng Keubeu Ikrarkan 8 Persil Tanah Wakaf Dihadapan PPAIW KUA Samalanga

Diakhir arahannya, beliau mengingatkan kepada perangkat gampong terutama Nazhir untuk dapat melindungi wakaf dengan menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf itu sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Serta mengawasi dan melindungi harta benda wakaf sehingga bermanfaat untuk masyarakat Gampong Lueng Keubeu khususnya, dengah harapan pahala akan terus mengalir kepada wakif yaitu bagi mereka yang telah mewakafkan hartanya di jalan Allah.

Yusmadi A. Taleb yang bertindak untuk dan atas nama masyarakat dalam hal mendaftarkan delapan persil tanah  dengan total luas 5.547 m2 dan dikelola oleh Tgk. Sulaiman Agani selaku Nazir. Secara administrative dihadiri dan disaksikan oleh Bukhari  dan Tarmizi yang juga menjabat sebagai Keuchik dan Sekdes Gampong Lueng Keubeu. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APIW) dari PPAIW kepada Nazir untuk dikelola dan digunakan pada kemaslahatan umat.

Pada kesempatan tersebut juga, Kantor Urusan Agama Kecamatan Samalanga menyerahkan beberapa wakaf Qur’an untuk Meunasah Gampong Lueng Keubeu yang merupakan amanah calon pengantin yang tercatat pernikahannya di KUA setempat.

==========
Heri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gampong Lueng Keubeu Ikrarkan 8 Persil Tanah Wakaf Dihadapan PPAIW KUA Samalanga

Trending Now

iklan