SANANA - Kepala sekolah beserta 4 orang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di tugaskan di SMP Negeri 3 Satu Atap Desa Auponhia Kecamatan Mangoli Selatan diibaratkan seperti lagu 'Bang Toib' yang pergi tak pulang-pulang.
Karena rindu dengan guru mereka yang pergi berkeliaran meninggalkan tugas dan tidak pulang-pulang akhirnya siswa-siswi di sekolah tersebut menggelar aksi memalang Kantor sekolah. Selain memalang Kantor sekolah, siswa-siswi juga membuat catatan kecil yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, "Pak Kadis Pendidikan Kasih Pulang Katong (Kami) Pung (Punya) Guru yang Berkeliaran".
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami yang ditemui Relasinasional.com, Kamis (4/8/2022) mengatakan bahwa, terkait aksi yang terjadi di Sekolah SMP Negeri 3 Satu Atap Desa Auponhia Kecamatan Mangoli Selatan yang dilakukan para siswa akibat dari Kepala sekolah dan guru yang pergi meninggalkan tugas itu, saya sudah mendapat laporan.
Setelah mendapat laporan, saya pun langsung memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan, Uli Umafagur, dan dia beralasan bahwa beberapa hari belakangan ini dia meninggalkan tempat tugas karena sedang melakukan pengurusan terkait dengan pelaporan BOS online dan kemudian melakukan update data dapodik untuk siswa kelas 7." jelas Kepsek kepada saya.
Lanjut Rifai, setelah memanggil Kepala Sekolah, saya juga cek terkait keberadaan 4 guru PNS yang bertugas di SMP Negeri 3 Satu Atap Desa Auponhia, ternyata memang benar 4 guru PNS itu tidak berada di tempat." Menurut Kepala sekolah, ada salah satu guru PNS meminta izin karena istrinya sedang melahirkan dan rencana nya bulan depan ini baru guru tersebut balik melaksanakan tugas. Sementara untuk 3 orang guru PNS lainnya memang benar mereka meninggalkan tugas tanpa alasan." jelas Kepala sekolah kepada saya.
"Kepala sekolah sampaikan kepada saya bahwa, dia telah menghubungi 3 orang guru PNS yang pergi meninggalkan tugas itu, namun mereka belum juga balik melaksanakan tugas." ucapnya kepada saya.
Tambah dia, berdasarkan laporan dari Kepala sekolah tersebut, maka kami dari Dinas Pendidikan telah melayangkan surat panggilan kepada 3 orang guru PNS yang meninggalkan tugas tanpa alasan itu,"Hari senin mereka akan menghadap ke Dinas Pendidikan dan akan kami buat pembinaan kepada mereka,dan apabila dikemudian hari mereka meninggalkan tugas lagi maka gaji mereka akan kami tahan." tegasnya.
"Saya juga telah menegaskan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Auponhia untuk tertib dalam urusan admistrasi terkait dengan daftar hadir guru di sekolah, sehingga kedepan ketika ada langka-langka yang kemudian Dinas pendidikan ambil tentunya kami memeliki bukti fisik dalam bentuk absen misalnya, sehingga pihak Dinas tidak disalahkan ketika terjadi masalah seperti ini.
Lebih lanjut, Rifai mengatakan, kalau guru tidak melaksanakan tugas selama satu minggu atau dua minggu maka itu masuk dalam pelanggaran ringan,kemudian
kalau lebih dari dua minggu maka sudah dikenakan sanksi sedang, "Apabila guru PNS tidak melaksanakan tugas selama 60 hari maka itu sudah masuk dalam katagori pelanggaran berat." terangnya.
==========
Drakel