Arif Firmanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep |
SUMENEP - Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi kepada petani kembali menjadi sorotan masyarakat Sumenep, Jawa Timur. Pasalnya, masyarakat menilai penjualan barang bersubsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkesan hanya menjadi permainan kios.
Hal tersebut disampaikan Imam Supandi, yang juga statusnya masih warga kecamatan Lenteng, dia menilai, penjualan pupuk didaerahnya tersebut terkesan menjadi permainan kios.
Menurut Imam, akibat dari kelangkaan pupuk tersebut berpotensi kios memainkan harga dari HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Terkait masalah pendistribusian pupuk bersubsidi ini kan sudah di data di setiap kelompok mulai dari luas lahan termasuk sampai kepada kebutuhan pupuknya. Akan tetapi, kenapa saat ini di daerah kami justru pupuk bersubsidi menjadi langka ketika petani membutuhkan," Katanya kepada media ini pada Jum'at (19/08/2022).
Lain daripada itu, Imam berharap pemerintah benar-benar maksimal dalam pengawasan terhadap barang bersubsidi tersebut.
"Dan juga, kami berharap kepada pemerintah kabupaten sumenep tegas dalam melakukan pengawasan terhadap kios, sehingga para petani saat butuh pupuk tidak harus beli lebih mahal dan bahkan sangat mahal sampai tembus diharga Rp.130 ribu/sak, dimana seharusnya hanya Rp.95ribu/per saknya," Harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, saat dikonfimasi oleh media ini mengatakan bahwa terkait pupuk bersubsidi yang sesuai dengan No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Menindaklanjuti terbitnya peraturan menteri pertanian republik Indonesia Tahun 2021 telah terbit permetan 41 tahun 2021, Tentang Tata cara penetapan dan harga eceran tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian, (Urea/NPK)," Jelasnya saat dikonfirmasikan oleh media ini, Jum'at (19/08/2022).
"Harga eceran tertinggi pupuk Urea yang berlaku sebesar Rp2.250,00 (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram.
pupuk NPK Rp 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah) per kilogram. Atas penyerahan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada." Tukasnya.
==========
Roni Rahman