JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup, Konferensi Pers di Mabes Polri Selasa, (09/08/2022).
Desas desus kasus kematian yang menewaskan anggota polri Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J mulai terkuak di publik, pasalnya kasus yang terjadi benar-benar menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dalang otak pembunuhan berencana kepada Brigadir J hal itu di ketahui setelah konferensi pers polri mengenai keberlanjutan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo beberapa waktu yang lalu.
Hasil penelusuran awak media di akun media sosial instagram @divisihumaspolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewas nya Brigadir J dan diduga telah memerintahkan Brahada Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir J.
"Tadi pagi telah diselenggarakannya dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka ". Ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers.
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan kepada (Badan Reserse Kriminal) Bareskrim Polri untuk menjelaskan terkait pasal dan ancaman hukum tindak pidana Kepada Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, menetapkan 4 tersangka di dalam keterangan pers nya, pada Selasa (09/8).
"Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka, Brahada RE, Bripka RM, tersangka KM dan terakhir Dirjen Pol FS " Ujar Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya,
Dia juga menjelaskan peran dari masing -masing tersangka Brahada RE sebagai eksekutor penembakan terdapat korban, Bripka RM dan KM berperan sebagai membantu dan menyaksikan penembakan.
Sementara itu, Dirjen Pol FS sebagai penyuruh melakukan penembakan dan mengatur skenario seolah terjadi tembak -menembak di perumahan Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"FS bersama ketiga orang tersangka lainnya akan dikenakan tindak pidana hukuman mati dan penjara seumur hidup". terang Komjen Pol Agus Andrianto
Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
==========
Mukhtar Efendi