Godang Siboro, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sanana |
SANANA - Tak lama lagi dua tersangka kasus korupsi pengadaan lampu Singel Solar Ornamen (SSO) tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bakal disidangkan.
Kasi Pidana Kusus (Kasipdsus) Kejaksaan Negeri Sanana, Godang Siboro ketika ditemui Relasinasional.com, Selasa (2/8/2022) mengatakan bahwa, terkait kasus korupsi lampu SSO tahun 2019 kita masih ekspos tahap dakwaan, "Kalau berkas dakwaan sudah siap dilimpahkan berarti sudah tidak akan lama dimulai persidangan." ujarnya.
"Kita tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lampu SSO tersebut, yaitu mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR (RL) dan mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepsul, (ES). Nanti setelah tim ekspos tahap dakwaan maka akan segera kita tahap II kan dan langsung pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ternate." ucapnya.
Lanjut pria asal Medan itu hahwa, kronologis masalahnya yaitu pada tahun 2019 telah dilakukan pengadaan lampu Singel Solar Ornamen (SSO). Pekerjaan itu sudah dikerjakan, namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari BPKP Malut, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut mengakibatkan kerugian negera.
"Dari situlah kita naikkan status ke penyidikan dan kita menetapkan tersangka dua orang dalam kasus proyek tersebut. Untuk kerugian negara yang ditaksir itu 'Totalos' berarti seluruhnya dianggap keselahan utuh yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 2 milyar." bebernya.
==========
Drakel