MELAWI - Dalam mengantisipasi tingkat fatalitas kecelakaan dijalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, Satlantas Polres Melawi melakukan penindakan pelanggaran tematik terhadap 7 pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan yang dilakukan di jalan kota baru Km. 2 Nanga Pinoh melibatkan seluruh personil satlantas.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Suwaris mengatakan Penindakan pelanggaran bertujuan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Rabu (3/8/2022).
"Kami melakukan penindakan kepada pelanggar berupa tilang dengan system E-Tilang," ujar Kasat Lantas.
7 pelanggaran yang dilakukan penindakan dan diberi sanksi E-Tilang yaitu :
1. Penindakan Pelanggaran Helm SNI sebagaimana dimaksud pasal 291 ayat 1 dan 2 jo pasal 106 ayat 8 UULAJ sebanyak 5 E-Tilang.
2. Penindakan batas kecepatan sebagaiman dimaksud pasal 287 ayat 1 dan 2 jo pasal 106 ayat 4 huruf G atau pasal 115 huruf A UULAJ nihil pelanggaran.
3. Penindakan pelanggaran pengemudi dalam pengaruh alkohol (drinking driving) sebagaimana dimaksud pasal 283 jo pasal 106 ayat 1 UULAJ nihil pelanggaran.
4. Penindakan Pelanggaran Safety Belt sebagaimana dimaksud pasal 286 jo 406 ayat 6 UULAJ nihil pelanggaran.
5. Penindakan Pelanggaran menggunakan handphone saat mengemudi sebagaimana di maksud pasal 283 jo pasal 106 ayat 1 UULAJ nihil pelanggaran.
6. Penindakan pelanggaran terobos lampu merah sebagaimana dimaksud pasal 287 ayat 2 jo pasal 106 ayat 4 huruf C UULAJ nihil pelanggaran.
7. Penindakan pelanggaran melawan arus lalu lintas sebagai mana dimaksud pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf A UULAJ nihil pelanggaran.
Lebih jauh, AKP Suwaris menambahkan kepada pelanggar lalu lintas yang telah dilakukan penindakan E-Tilang agar membayar denda tilang kepada pihak Bank BRI dengan membawa bukti tilang.
"Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dan rambu rambu lalu lintas guna menghindari fatalitas kecelakaan," tuntas AKP Suwaris.
==========
Surawan