Terkait Kadernya Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Aceh, Rasmanudin : Kita Hormati Proses Hukumnya

relasinasional
30 Agustus 2022 | 14:13 WIB Last Updated 2024-08-24T03:37:39Z

Rasmanudin, Ketua DPC PKS Simeulue

SIMEULUE - Pasca ditetapkan nya Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kabupaten Simeulue (IR) sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana APBD/APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, Kasus SPPD Fiktif anggota DPRK Simeulue,


Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Simeulue Rasmanudin saat ditemui oleh sejumlah wartawan diselah kegiatan Yudisium Mahasiswa STIT Simeulue Aceh pada hari Sabtu (27/8/2022) mengatakan " Benar salah seorang kader terbaik PKS berdasar informasi di media-media telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan, dan pada prinsipnya kita menghormati proses hukum, namun kita juga tidak bisa mengatakan bahwa beliau benar ataupun salah, karena ini masih sangat awal, secara pribadi informasi beliau telah melakukan banding.

Sambungnya, kita mengspot untuk melakukan sebagai warga negara yang patuh dengan hukum agar proses hukumnya berjalan dengan benar dan adil.

Lebih lanjut, Rasmanudin, kita tidak bisa mengjustice bahwa itu serta merta adalah perbuatan Partai, namun pada hakikatnya itu adalah perbuatan oknum.

"Partai belum bisa mengambil suatu keputusan karena belum ada inkrar nya, ya kita berdoa saja semoga ada jalan terbaik buat mereka, dan Kita tetap mengspot secara moril, agar proses nya segera selesai." (*)

==========
Helman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Kadernya Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Aceh, Rasmanudin : Kita Hormati Proses Hukumnya

Trending Now

iklan