MELAWI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi akan segera mengakhiri Penerimaan Berkas Calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se- Kabupaten Melawi, Senin (26/09/2022).
Sesuai Pedoman Pembentukan Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (PANWASLUCAM) yang telah terbit melalui surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 314 /HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022.
"Menjalankan tugasnya Bawaslu Melawi melalui Kelompok Kerja (POKJA) akan mengakhiri penerimaan berkas Calon PANWASLU KECAMATAN pada tanggal 27 September 2022, mengikuti pedoman yang telah terbit melalui surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 314 / HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022. Yang artinya sesuai tahapan atau jadwal penerimaan berkas menyisakan 1 hari lagi yakni Besok." Ungkap Erwin Nurjadin, S. EI Anggota Bawaslu Kabupaten Melawi Saat di temui di ruangan kerjanya.
Selain itu Erwin sebagai Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan dalam persoalan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan untuk Pemilu 2024 diberi tananggung Jawab Sebagai Ketua Kelompok kerja (POKJA) mejelaskan tahapan-tahapan dalam rekrutmen PANWASLU KECAMATAN.
"Untuk saat ini adalah tahapan kami lakukan adalah menerima berkas para Calon PANWASLU KECAMATAN mulai dari tanggal 21 september lalu sampai dengan 27 September 2022. Kami juga sudah berkerja untuk menerima berkas selama 6 hari sesuai dengan Hari Kalender yang mana tidak ada hari libur walau sabtu dan minggu.
Setelah hari terakhir besok tanggal 27 September 2022 Tahapan selanjutnya pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2022 akan kami lakukan penelitian Kelengkapan syarat atau berkas Calon Panwaslu Kecamatan yang sudah diterima Kelompok Kerja (POKJA) yang sudah di bentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Melawi." Jelasnya.
Lebih lanjut Erwin menyampaikan,"Selaku Ketua POKJA menyampaikan akan ada Perpanjangan pengumuman dan penerimaan berkas jika jumlah Pendaftar tidak mencukupi 2 kali lipat dari kebutuhan namun bukan hanya itu keterpenuhan 30 % calon pendaftar perempuan juga dapat menyebabkan perpanjangan masa pendaftaran atau penerimaan berkas disetiap Kecamatan." Tambahnya.
Erwin juga menjelaskan."Sampai saat ini pada tanggal 26 Sepetember 2022 melalui data pertanggal 21 sampai 25 September 2022 baru 3 Kecamatan yang memenuhi syarat kebutuhan jumlah calon yang pastinya tidak diperpanjang yakni, Kecamatan Nanga Pinoh, Kecamatan Pinoh Utara, Kecamatan Pinoh selatan.
Selebihnya ada 8 kecamatan dari 11 Kecamatan yang ada berpotensi untuk di perpanjang masa penerimaan berkas syarat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Kita akan lihat hari ini dan dihari terakhir besok tanggal 27 September 2022 semoga pelamar akan meningkat agar kita bersama bisa mengawasi seluruh Tahapan PEMILU di Tahun 2024," Jelasnya.
Erwin menghimbau "Bagi yang ingin menjadi PANWASLU KECAMATAN silahkan di antar langsung lamaran ke kekantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi di Jln. Prov. Kota Baru Nanga Pinoh Km 04, RT 03 / RW 02 Dusun Sepan Baru Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Bisa juga dikirim melalui email resmi Bawaslu Kabupaten Melawi set.melawi@bawaslu.go.id, dan terakhir bisa dinkirim melalui POS Persero Indonesia dengan catatan tidak melampau batas waktu atau tanggal penerimaan yang sudah ditetukan sesuai Pedoman,"Himbaunya.
Tak kalah penting Erwin juga menyampaikan untuk syarat utama berpendidikan minimal SMU/sederajat dan usia minimal sudah berumur 25 tahun sejak mendaftarkan diri.
"Untuk keterbukaan informasi kami juga sudah menyampaikan informasi ini melalui media cetak, Oline, Videotron, dan spanduk terpasang disetiap Kecamatann maka dari itu kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat mendaftarkan diri untuk mewakili Kecamatan masing-masing". Pungkasnya.
==========
Surawan