BPS Bireuen Gelar Rapat Koordinasi Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022

relasinasional
22 September 2022 | 21:26 WIB Last Updated 2024-08-27T14:21:17Z

Foto : Rapat koordinasi pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) Tahun 2022, Kamis (22/09/2022).
Foto : Rapat koordinasi pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) Tahun 2022, Kamis (22/09/2022).

BIREUEN - Badan Pendataan Statistik (BPS) Kabupaten Bireuen melaksanakan Rapat Koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 dengan Dinas Sosial, Bapeda Bireuen dan Dinas Kominfo yang digelar di Hotel Fajar Bireuen, Kamis (22/09/22).


Kepala BPS Bireuen yang diwakili oleh Sari Yunus, S. Si mengatakan kegiatan rapat koordinasi Regsosek ini merupakan persiapan pendataan awal, integrasi dan stabilitas sistem desain besar target pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022.

Pemateri dari Dinsos yang disampaikan Bob Miswar selaku Kepala Dinas Sosial, mengutarakan tantangan dan kendala dalam penyaluran program perlindungan sosial data terpadu kesejahteraan sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kepada sejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, potensi dan sumber kesejahteraan sosial, serta tantangan dari masyarakat yang masih banyak bermentalkan bansos atau kesadaran masyarakat untuk menerima bantuan sosial sangat tinggi.

Foto : Rapat koordinasi pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) Tahun 2022, Kamis (22/09/2022).

“Meskipun kehidupannya berkecukupan atau layak, sementara tantangan dari pemerintah tidak ada desil atau tingkat kemiskinan pada data sehingga penyaluran Bansos bisa menjadi tidak tepat sasaran dan penerima bansos bisa dihentikan secara tiba-tiba oleh Kementerian Sosial tanpa ada keterangan atau informasi diberi daerah,” Ujarnya.

“Sementara itu, pemateri dari Bappeda Bireuen oleh Muslem, SE menyebutkan, dalam materinya menyatakan penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) yang intinya prinsip Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan Permendagri Nomor 53/2020 di pasal 17, pasal 18 dan pasal 19,” Tandasnya.

Kegiatan rapat koordinasi Regsosek tersebut di ikuti oleh para Geuchik (Kepala Desa), Camat se-Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini menghadirkan pematri Bob Miswar, Kepala Dinas Sosial Bireuen, Muslem, SE Kabid Kepala Bappeda Bireuen dan Sari Yunus, S. Si, mewakili Kepala BPS Kabupaten Bireuen.

==========
Heri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPS Bireuen Gelar Rapat Koordinasi Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022

Trending Now

iklan