Dedi Mulyadi : Pemkot Singkawang Harus Menindak Tegas HPL/HGU Yang Menghambat Revitalisasi Pasar Beringin

relasinasional
29 September 2022 | 22:17 WIB Last Updated 2024-08-24T01:29:34Z

Dedi Mulyadi : Pemkot Singkawang Harus Menindak Tegas HPL/HGU Yang Menghambat Revitalisasi Pasar Beringin

SINGKAWANG - Tokoh Pemuda dan juga mantan Anggota DPRD Singkawang Dedi Mulyadi kembali angkat bicara terkait penolakan Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang oleh pedagang.


Saat diwawancarai oleh awak media Dedi Mulyadi mengatakan, Terlalu banyak kepentingan yang menyusup dibalik wacana REVITALISASI PASAR BERINGIN, yang paling parah adalah kepentingan monopoli menguasai tempat yang luas dan kepentingan politik yang terindikasi untuk menggagalkan dengan tujuan menjatuhkan kewibawaan Pemerintah Kota Singkawang dibawah kepemimpinan Ibu Tjhai Chui Mie." Katanya

Menurutnya, Kita tidak bisa dibedakan lagi mana rekan, mitra / perangkat yang seharusnya mendukung malah terindikasi ingin menjatuhkan, Ibarat Mengunting Dalam Lipatan, Kamis (29/9/2022).

Dedi Mulyadi juga menegaskan,Tetap focus pada satu kepentingan dan tujuan Bahwa Revitalisasi Pasar Beringin harus segera terwujud dan terlaksana pembangunannya. Mau pakai duit apapun tidak masalah yang penting pembangunan itu bisa terlaksana.

"Mau pakai duit daun kah, duit mainan kah, duit APBD kah, duit Investor kah atau duit Sembahyang Kubur pun boleh, asal Revitalisasi Pasar Beringin itu bisa benar-benar terwujud yang di harapkan masyarakat," Tukas Dedi

Ia menjelaskan, bahwa Memakai dana APBD atau dana Hutang ataupun dana Investor itu akan sama saja, karena semua aturan dan syarat-syaratnya tetap dalam SKEMA PEMBAYARAN dan Tetap TERIKAT PERJANJIAN yang menjadi kewajiban para pedagang atau  pengambil Kios dan Los.


Dedi Mulyadi menambahkan,Jika harus gunakan dana APBD maka itu akan berdampak besar, dan akan terjadi banyak pergeserkan program, pemangkasan banyak kegiatan yang telah disusun dalam Renstra tahun sebelumnya, karena dana 34 Miliar itu tidak sedikit dan sangat membebani APBD, jangan sampai Program lain tertunda terabaikan hanya karena permainan pihak-pihak tertentu ini.

Dedi Mulyadi merupakan mantan Anggota DPRD Singkawan,"Bergini berpandangan kecuali seluruh Anggota Dewan yang berjumlah 30 orang itu mau menyerahkan seluruh dana Pokir nya yang disinyalir mencapai 40 Miliar dalam 1 tahun Anggaran, maka Dana Revitalisasi Pasar Beringin akan aman dan bisa menggunakan APBD," Katanya

"Sekarang bergini pertanyaannya
Apakah Anggota DPRD Singkawang berani mau menyerahkan Dana Pokirnya ?," Ungkap Dedi

Ia juga mengatakan,Jika benar ingin membantu pedagang maka inilah solusinya, bahkan akan lebih dari 34 Miliar yang tersedia dari pelepasan dana pokir itu.

Kami juga ingin mengingatkan kepada Pemkot Singkawang haruslah hormati proses yang ada dan yang sudah berjalan ini, dari peletakan batu pertama, skema penawaran, hingga relokasi / penyediaan tempat jualan semantara.

Jadi hal - hal mengenai keberatan yang diajukan Para Pedagang tinggal bicarakan saja kembali bersama Pihak Pemkot atau diwakili Dinas terkait mengenai Penawaran dan Kesepakatan harga dan lamanya waktu cicilan dengan Para Pedagang itu.

"Artinya disini tidak ada lagi kepentingan - kepentingan pihak tertentu yang akan menggagalkan program pembangunan pemerintah ini," Tegas dedi

Ia menegaskan,Tapi kalau Para Pedagang yang telah disusupi kepentingan politik dan pihak-pihak tertentu itu masih saja menolak maka Pemerintah harus tegas mencabut HGU dan HPL yang ada karena telah menghambat pembangunan yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat Singkawang.

Harus diingat dan dipertimbangkan bahwa masih banyak masyarakat yang mau mendaftar dan menggantikan memiliki Kios dan Los untuk berdagang jika para pedagang yang ada tetap menolak revitalisasi dengan syarat - syarat yang mereka ajukan yang telah menghambat pembangunan ini.

"Pemkot harus utamakan dan perhatikan nasib dan kejelasan dari Pedagang Kaki Lima, Pedagang Emperan Los, Selasar, Emperan Jalan Raya yang selama ini menggantungkan nasibnya kpd sektor perdagangan yg sewaktu-waktu dapat tergusur oleh Peraturan Undang-Undang yg ada," Tukas Dedi

Jika ada pihak - pihak lain yang coba menggagalkan dan menolak dengan membonceng, menyusupi, mengatas namakan pedagang dan berlindung dibelakang penolakan pedagang itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat nantinya.

Masyarakat berhak mendapatkan menikmati Kemajuan Pembangunan, Keindahan Pasar, Kenyamanan Konsumen dan Tata Kelola Pasar yg Teratur dan Hiegenis, Teraturnya Kios dan Los, Kejelasan Retribusi Pasar, serta Kembalinya Fungsi Jalan yang selama ini semrawut oleh Pedagang Kaki Lima dan Emperan Jalan.

"Perjuangan kita untuk Pedagang Kecil Emperan jalan dan Kaki Lima, juga kepentingan masyarakat sebagai Konsumen.Kita harus hentikan peran Monopoli Pedagang Besar dan Penyusup Politik yang berniat menggagalkan Pembangunan ini," Tutup dedi

==========
Hamdani
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dedi Mulyadi : Pemkot Singkawang Harus Menindak Tegas HPL/HGU Yang Menghambat Revitalisasi Pasar Beringin

Trending Now