Foto : Ketua DPC IMO Kabupaten Melawi Lilik Hidayatullah mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum penganiaya tersebut adalah tindakan kriminal, Rabu (21/09/2022). |
MELAWI - IMO (Ikatan Media Onlin Indonesia) Pengurus Cabang Kabupaten Melawi mengutuk keras atas kejadian yang menimpa 2 Dua orang wartawan diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan.
Mirisnya, terduga pelaku merupakan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat berinisial A.
Mengutip dari berita nesiatime.com Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban terkait peristiwa tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari korban, langsung saya meminta Kasatreskrim untuk membentuk tim khusus dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut, Aldi memastikan akan mengusut dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan tersebut sampai tuntas. Dia juga menekankan kepada Kasatreskrim untuk memproses siapapun yang terbukti bersalah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai bukti keseriusan Polres Karawang dalam menangani kasus tersebut, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan penanganan ekstra.
Ia pun tak segan untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan oleh oknum pejabat Pemkab Karawang itu terjadi Sabtu (17/9) malam sampai Minggu (18/9/2022) dini hari.
Dua wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa langsung melaporkan oknum pejabat yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu.
Ketua DPC IMO Kabupaten Melawi Lilik Hidayatullah mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum penganiaya tersebut adalah tindakan kriminal terlepas korban nya wartawan atau bukan tindakan tersebut adalah kriminal.
Apalagi jika si korban statusnya adalah wartawan, berarti tindakan yang di lakukan oleh oknum tersebut termasuk melanggar pasal 18 UU PERS di sebut setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 diancam pidana kurungan selama 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta terangnya.
Lilik berharap kasus tersebut benar benar ditangani serius oleh APH karena kalau tidak akan bermunculan penganiayaan baru terhadap wartawan. Lilik juga mengatakan wartawan juga bekerja berdasarkan undang undang pers jadi wartawan wajib di lindungi selagi dia tidak melanggar undang undang pers dan kode etik jurnalistik. tutupnya.
==========
Surawan (Tim)