Gugatan Hutang Piutang PN Ditutup, Penggugat Masih Terhalang Ibadah Umroh

relasinasional
24 September 2022 | 21:43 WIB Last Updated 2024-08-24T02:29:23Z

Pengadilan Negeri Sumenep Jl. KH. Mansyur No.49, Podak, Pabian, Kecota Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Foto : Pengadilan Negeri Sumenep Jl. KH. Mansyur No.49, Podak, Pabian, Kecota Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

SUMENEP - Warga Sumenep merasa kecewa karena gugatannya saat sidang perdananya justru menemukan jalan buntu, saat sidang di Pengadilan Negeri Sumenep Jl. KH. Mansyur No.49, Podak, Pabian, Kecota Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.


Meri Feriastutik 35 tahun, selaku penggugat merupakan warga desa Paberasan, Kecamatan Kota, Merasa kecewa terhadap salah seorang perempuan bernama Nurul yang beralamat desa pamolokan tersebut saat sidang perdananya tidak sesuai harapannya.

Pasalnya pihak Pengadilan Negeri Sumenep merekomendasikan gugatannya tersebut agar dicabut dengan dalih tergugat (Nurul) akan membayar sisa uang tanggungannya kepadanya dengan kurun waktu beberapa bulan kedepan.

Semantara Penggugat Meri Feriastutik Saat di menemui media ini menceritakan keadaan sidang perdananya tersebut yang menurutnya pihaknya cukup kecewa.

"Begini Bak Mery, ini Nurul nya mau bayar, kasih waktu lagi beberapa bulan kedepan," kata Mery kepada awak media sambil menirukan bahasa waktu dipersidangan, pada Kamis, (22/09/2022).

"Bak Mery kan masih umroh, kan tidak bisa hadir juga, lagian ini setiap Minggu ada persidangan yang harus dihadir," tambahnya.

Namun, penggugat sempat mengelak karena hutang piutang tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan selalu beralasan, "Aduh, kok masih dikasih waktu lagi pak, ini sudah dua tahun tidak bisa bayar," kata Mery waktu menyampaikan dipersidangan.

Menurutnya, kami  tidak bisa berbuat apa-apa manakala ada seorang petugas PN Sumenep sudah menyiapkan surat pencabutan.

"Saya tidak bisa ngelak karena didepan saya sudah ada surat yang disuruh ditanda tangani. Saya tidak paham dan tidak sempat membacanya, yang intinya isi surat tersebut katanya adalah pencabutan," terang Mery.

Gugatan Hutang Piutang PN Ditutup, Penggugat Masih Terhalang Ibadah Umroh

"Terus bisik-bisik ke saya, dan saya tidak mendengar secara jelas itu, namanya itu Bak Rima," imbuhnya.

Menurut Mery, setelah dirinya menandatangani sebanyak dua kali surat pencabutan tersebut, petugas atas Rima langsung ke belakang.

"Dari belakang baru menyampaikan kepada saya kalau ada Nurul, jadi saya nggak bisa ngelak di Hakim. Saya tidak tahu kalau sidang pertama ada Nurul." ujar Mery dengan nada kesal.

Saat disinggung inti persidangan perdananya tersebut, Mery Feriastutik menuturkan bahwa," Intinya mas persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, beri waktu satu, dua atau tiga bulan ke pihak Nurul," kata Mery menirukan bahasa di persidangan.

Namun, hal tersebut sebenarnya sangat bertolak belakang dengan keinginannya. Kepada sejumlah awak media Mery berharap persoalannya tersebut cepat selesai.

"Intinya, persoalan ini saya berkeinginan cepat selesai." pungkasnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Saat awak medis mencoba mengklarifikasi ke pihak Pengadilan Negeri Sumenep. Melalui Juru bicara atau Humas yang juga Hakim PN Sumenep, Iksandianji Yuris. Firmansyah,SH.M.Kn.,mengatakan bahwa terkait persoalan Mery Feriastutik itu masuk kepada gugatan sederhana dan dalam hal ini, tergugat ada dua orang.

"Jadi, yang saya sampaikan terkait masalah gugatan yang dilayangkan oleh Bu Mery ini masuk kepada gugatan sederhana. Ada dua orang yang di gugat yaitu Nurul Tri Siswanti dengan Rahmat Rudi Santoso," kata Juru bicara atau Humas yang juga Hakim PN Sumenep, Iksandianji Yuris Firmansyah,SH.M.Kn Panitera Pengadilan, pada Kamis, 22/09/2022.

Menurut Iksandianji Yuris Firmansyah., Berdasarkan berkas perkara yang diterimanya, pada hari Kamis (22/09/2022) jadwal sidang dan mengajukan pencabutan gugatan sederhana karena pihak tergugat masih inisiatif untuk membayar dan pihak penggugat hendak melaksanakan ibadah umroh dalam waktu dekat.

"Maka dengan alasan tersebut ada surat pencabutan gugatan sederhana, oleh karenanya hakim mengeluarkan penetapan pencabutan nomor 4 PDTGS 2022. Jadi, setelah ada permohonan pencabutan, hakim baru mengeluarkan surat pencabutan gugatan sederhana, intinya begitu," ujarnya.

Dia juga menambahkan, bahwa pemanggilan terhadap Bu Mery disini berdasarkan E-cord berdasarkan email yang tertera. "Jadi, pemanggilan terhadap Bu Mery lewat elektronik pada Kamis(15 September 2022) lalu, lewat alamat email yang tertera," imbuhnya.

Namun, Iksandianji Yuris Firmansyah terkejut ketika disinggung surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pihak penggugat bukan dibuat oleh dirinya. Tetapi, menurutnya dalam perkara yang diajukan oleh Bu Mery tersebut bukan berarti sudah selesai.

"Mungkin karena alasan umroh dan ada iktikad baik untuk membayar itu di rekomendasikan untuk dicabut dulu, tapi setelah urusan umroh bisa di ajukan kembali," terangnya.

"Karena, kalau dibilang ada penguasaan sampai saat ini kami tidak menerimanya. Sedangkan, batas maksimal dalam perkara gugatan sederhana ini hanya 25 hari dan tidak boleh lebih berdasarkan hukum acara yang mengatur. Silahkan, sepulang dari ibadah umroh nanti, bisa mengajukan kembali karena UU tetap membuka ruang." pungkasnya.

Sebelumnya, Mery menggugat Nurul Tri Siswanti dengan Rahmat Rudi Santoso ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas sejumlah uang yang dipinjamnya beberapa tahun yang lalu. Hutang piutang tersebut berkisar 120 juta rupiah dan saat ini tersisa sekitar 80 juta rupiah setelah dilakukan penyicilan oleh tergugat.

Pihak Tergugat Nurul selalu beralasan saat ditagih hutangnya, sampai terakhir akan menjual rumahnya yang ada di desa Pamolokan tersebut untuk menutupi kewajibannya, namun tetap saja tidak sesuai dengan harapan penggugat, sampai akhirnya penggugat menempuh jalur hukum ke PN Sumenep," Pungkasnya Meri Feriastutik.

==========
Roni Rahman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gugatan Hutang Piutang PN Ditutup, Penggugat Masih Terhalang Ibadah Umroh

Trending Now

iklan