PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Padli menyebutkan di wilayah hukumnya Kendaraan yang boleh mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU kabupaten Pidie.
Adapun jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM Subsidi di SPBU, menyebut khusus mobil kriterianya dibawah 1.500 Cubicle Centimeter (CC) dan Pertalite hanya diperbolehkan bagi sepeda motor 250 cc ke bawah. Jumat (16/9/2022).
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Iptu Muhammad Rizal mengatakan, bahwa yang diperbolehkan pengisian Pertalite dan solar di SPBU mobil Pengangkutan Umum, mobil pengangkutan sembako, mobil operasional UMKM, dan mobil pribadi dibawah 1.500 Cubicle Centimeter (CC).
"Selain kendaraan yang dibawah 1.500 Cubicle Centimeter (CC) Untuk mobil dibatasi menjadi 1.400 cc ke bawah, Pertalite hanya diperbolehkan bagi sepeda motor 250 cc ke bawah," kat kasat Reskrim.
Tambah kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal,begitu juga pemilik SPBU Se kabupaten Pidie agar tidak ada pengisian BBM bersubsidi diatas 1.500 CC, dan tidak diperbolehkan mobil Tangki Modifikasi mengisi BBM Subsidi baik Pertalite maupun solar. (*)
==========
Mahdi