Foto : PJ Bupati Simeulue menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kajari Simeulue, Rabu (21/09/2022). |
SIMEULUE - Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kajari Simeulue tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (21/9/2022).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH., dengan Kepala Kajari Simeulue R. Hari Wibowo, SH., MH., di aula Setdakab yang turut disaksikan oleh Unsur Forkopimda, Para Asisten, Kepala SKPK, Para Kabag, dan Para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Menurut Pejabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah, Tujuan diadakan penandatangan MoU atau Kerjasama ini adalah untuk lebih mengetahui dan semakin memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga, sehingga program kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan dapat terealisasi dengan baik dan sebagai komitmen untuk mendukung kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini diharapkan dapat menjadi cara sebagai pencegahan dan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran, ucapnya lagi.
Lebih lanjut, Ahmadlyah, mengatakan Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Kejaksaan Negeri Simeulue akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan Hukum, pertimbangan Hukum, konsultasi Hukum dan tindakan Hukum lainnya sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan Hukum di Kabupaten Simeulue.
Sejalan dengan hal tersebut kami himbaukan kepada Instansi Pemerintah yang membutuhkan terlebih dahulu mengajukan permohonan pendampingan hukum yang berkaitan dengan kegiatan strategis Daerah Kebupaten Simeulue, ucapnya.
Selain itu kegiatan yang berlangsung hari ini dirangkai dengan Sosialisasi Instruksi Bupati Simeulue Nomor 970 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Simeulue, yang mana dalam intruksi Bupati Simeulue tersebut terdapat 20 (dua puluh) SKPK yang merupakan diinstruksikan untuk optimalkan pelaksanaan jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Simeulue, sehingga tujuan dari instruksi Bupati tersebut yaitu UNIVERSAL HEALTH COVERAGE atau jaminan Kesehatan menyeluruh yang didapatkan seluruh masyarakat Kabupaten Simeulue secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum, sesuai dengan amanat Presiden.
Penjabat Bupati Simeulue berharap dengan adanya Nota Kesepakatan dan Sosialisasi Instruksi Bupati Simeulue ini, semoga kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan Kejaksaan Negeri Simeulue dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi yang muncul tentang perbuatan hukum atau perbuatan melanggar hukum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue, pungkasnya.
==========
Murdi