Persatuan Guru di Simeulue Memberikan Petisi Bersama kepada Pemerintah Daerah, Terkait Pembayaran TPP Guru Dinilai Tak Adil

relasinasional
07 September 2022 | 19:40 WIB Last Updated 2024-08-23T16:45:25Z

Guru di Simeulue Lakukan Audiensi

SIMEULUE - Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PD PGRI) kabupaten Simeulue mengfasilitasi para guru di Simeulue melakukan audiensi dengan pemerintah daerah yang dihadiri Oleh Asisten 3 Sekdakab, Kepala Keuangan, Tim Penyusunan TPP kabupaten Simeulue dan Bidang Organisasi Sekdakab.


Audiensi yang dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri 14 Simeulue Timur turut dihadiri PC PGRI se Kabupaten Simeulue, Para Kepala Sekolah dan  para perwakilan guru.

Rasmidin S.Pd., Ketua PD PGRI Kabupaten Simeulue saat ditemui media ini mengatakan " Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PD PGRI) Kabupaten Simeulue hari ini meng fasilitasi para guru di kabupaten Simeulue untuk melakukan audiensi bersama dengan pimpinan daerah dalam hal ini diwakili oleh Asisten III sekdakab."

Audiensi ini untuk mencari solusi terkait dengan penetapan penghasilan tambahan bagi guru tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat di lingkungan pemerintah kabupaten Simeulue yang dinilai sangat tidak adil.

Lebih lanjut, Rasmidin, maka berangkat dari permasalahan itu, Pengurus PGRI kabupaten Simeulue mencoba untuk meng fasilitasi pertemuan tersebut agar diperoleh suatu kesepakatan dan keadilan bagi para guru di Kabupaten Simeulue.

"Semoga melalui audiensi ini aspirasi para guru di kabupaten Simeulue dapat dipertimbangkan oleh pemerintah daerah," Ucapnya

Sementara itu Pejabat Bupati Simeulue melalui Asisten II Safrinudin, S.H.,M.H. menjelaskan terkait dengan penetapan besaran tunjangan kinerja guru di wilayah Kabupaten Simeulue berdasarkan dengan Permendagri yang menetap besaran tunjangan guru sebesar 250.000, yang telah diikat tetap oleh peraturan tersebut.

Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk merubah peraturan tersebut. Namun pemerintah daerah juga akan terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak para guru kita yang ada di kabupaten Simeulue.

Asisten III Safrinudin menambahkan, dari hasil pertemuan ini nantinya akan kita sampaikan semua aspirasi para bapak/ibu guru kepada pimpinan daerah, sehingga nantinya juga pimpinan daerah menyampaikan ke pimpinan pusat dan kemendagri.

Sementara itu salah seorang Kepala Sekolah Zulmawadi yang menilai pemerintah Daerah telah berlaku tidak adil terhadap guru di kabupaten Simeulue, yang mana berdasarkan surat putusan bupati Simeulue telah mencederai hati para Guru.

"Surat keputusan bupati Simeulue jelas telah mencederai hati para guru di kabupaten Simeulue, dimana menganggap profesi guru yang berada diurutan sembilan merupakan jabatan yang tidak manajerial." Tegasnya

Harapan kami kepada pemerintah daerah agar dapat mengkaji ulang apa yang telah diputuskan, karena akibat dari pada keputusan tersebut telah mengurangi semangat dan etos kerja para guru di kabupaten Simeulue, sehingga kita takut pendidikan di kabupaten Simeulue ini akan kembali terpuruk.

Hal senada juga disampaikan oleh Dedi Sartana, mengapa jika kita berbicara tentang angka-angka kenapa harus angka-angka para guru yang harus diturunkan.

Persatuan Guru di Simeulue Memberikan Petisi Bersama kepada Pemerintah Daerah, Terkait Pembayaran TPP Guru Dinilai Tak Adil

"Jika kita berbicara tentang jam kerja para guru di Simeulue ini memiliki jam kerja sampai dengan 24jam dalam sehari,"

Semoga melalui audiensi ini pemerintah dapat mendengarkan aspirasi para guru yang ada di kabupaten Simeulue.

Hal serupa juga disampaikan Citra salah seorang perwakilan guru "bukan nya ditambah, malah dikurangkan, kata pak ustadz sumbangkan saja ke anak yatim."

Harapan kami kepada para pemangku kepentingan yang ada di kabupaten Simeulue kiranya dapat mengkaji ulang peraturan dan permen mana yang harus diambil, karena kami. Menilai dengan keputusan yang telah diambil jelas telah melukai hati para Guru yang memperjuangkan pendidikan di kabupaten Simeulue untuk generasi yang akan datang.

"Mengkaji ulang peraturan dan permen mana yang harus diambil."

Para perwakilan Kepala sekolah dan guru menyerahkan Petisi Bersama Guru Kabupaten Simeulue kepada Asisten III Safrinudin untuk diserahkan kepada Pejabat Bupati Simeulue

Petisi Bersama Guru Kabupaten Simeulue Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor 900/542/ 2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Penetapan Pembayaran Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022 sebagai realisasi dari Peraturan Bupati Simeulue Nomor : 34 tahun 2021 tentang

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue, sehingga menimbulkan ketidak puasan guru atas isi dari Surat Keputusan tersebut. Maka kami mewakil Guru dalam Kabupaten Simeulue menyampaikan :

1. Penolakan secara masal oleh Guru dan Kepala Sekolah dalam Kabupaten Simeulue terhadap nilai pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperuntukkan kepada Guru dan Kepala Sekolah Non-sertifikasi dengan nominal Rp 250 000,(dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per-bulannya serta penghapusan penenmaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Guru dan Kepala Sekolah bersertifikasi.

2. Penetapan nominal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada guru dengan nominal Rp. 250 000,(dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per-bulannya, dianggap dalam hal ini, Pemerintah daerah telah merendahkan martabat guru sebagai garda terdepan dalam pendidikan anak bangsa khususnya di Kabupaten Simeulue.

3. Dalam penetapan nilai pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperuntukkan kepada Guru dan Kepala Sekolah, oleh Pemerintah Daerah dianggap telah meng-anak tirikan Guru dan Kepala Sekolah sebagai sebuah profesi yang tidak penting dan juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelas 2 (dua) yang tidak memiliki beban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya

4. Akibat dari ketidakpuasan guru dan Kepala Sekolah terhadap keputusan Penetapan Pembayaran Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022, dapat menurunkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik dan Pengajar di Satuan Pendidikan masing-masing.

Oleh karena itu, atas nama guru se-Kabupaten Simeulue melalui :

1. PGRI Kabupaten Simeulue.
2. PGRI Cabang Se-Kabupaten Simeulue.
3. K3S SD Se-Kabupaten Simeulue.
4. MKKS SMP Se-Kabupaten Simeulue.
5. IGTKI Kabupaten Simeulue.
6. HIMPAUDI Kabupaten Simeulue.
7. AGPAI Kabupaten Simeulue.

Menyatakan sikap dan menuntut Pemerintah Kabupaten Simeulue :

1. Menolak Peraturan Bupati Simeulue nomor : 34 Tahun 2021 (khususnya pada 3, 4 dan 14) Tentang Pemberian TPP PNS dan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 900/ 542/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Penetapan Pembayaran Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022 yang kami anggap tidak berkeadilan dan tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru.

2. Menuntut segera adanya perubahan nominal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Guru dan Kepala Sekolah baik yang sudah atau belum sertifikasi sesuai dengan kelas jabatan fungsional guru sebagaimana diatur dalam Permenneg-PAN & RB RI Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan juga kepada tenaga ASN Guru PPPK dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.

3. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tuntutan petisi ini kami beri waktu kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue selama 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal diserahkan. (*)

===========
Helman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Persatuan Guru di Simeulue Memberikan Petisi Bersama kepada Pemerintah Daerah, Terkait Pembayaran TPP Guru Dinilai Tak Adil

Trending Now

iklan