Foto : Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH, bertindak sebagai pembina saat apel gabungan di Pendopo Bupati Simeulue, Senin (26/09/2022). |
SIMEULUE - Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan jajaran Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue gelar apel gabungan, yang berlangsung di lapangan Pendopo Bupati Simeulue, Senin (26/9/2022).
Apel gabungan tersebut turut di hadir Plt Sekda Asludin, SE., M. Kes., Para Asisten, Staf Ahli serta seluruh jajaran Pejabat Eselon II, III dan IV. serta seluruh ASN di lingkup pemerintah daerah kabupaten Simeulue.
Pada kesempatan itu Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH., bertindak sebagai Pembina Apel, Heru Mahdani, S. STP., bertindak selaku komandan Apel, sedangkan yang bertindak selaku Periwa Apel adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Oktov Razoki Marinir, S. STP., M. Si.,
Dalam amanatnya Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah selaku pembina apel mengatakan, saya ingin mengapresiasi semangat dan kehadiran para seluruh peserta apel yang telah berkesempatan hadir pada Apel Gabungan dihari ini.
Semoga apa yang Bapak dan Ibu tunjukkan dipagi ini, merupakan semangat baru yang lebih baik dan akan terus dipertahankan pada kesempatan yang akan datang, imbuhnya.
Terkait hal ini, pada kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh jajaran yang berkerja dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue, agar dapat meningkatkan kedisiplinan dan kualitas kerja sesuai dengan anjab, agar diakhir tahun nanti, pencapaian kita dapat menunjukkan angka positif.
Pj Bupati berharap, seluruh pimpinan di setiap unit dapat memastikan hal tersebut, selain memberikan contoh yang baik, yaitu kedisiplinan yang dimulai dari tingkat pimpinan dan diikuti oleh seluruh staf diunit masing-masing. Terapkan Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitment Mutu dan Anti Korupsi diruang lingkup kerja saudara, tegasnya.
Lebih lanjut Pembina apel itu kembali mengajak mempedomani PP No. 94 tahun 2021, tentang PNS dan Surat Edaran Bupati Simeulue No 841 tahun 2022, tentang Tambahan Penghasilan Bagi ASN, yang berpedoman kepada jam kerja, dengan jadwal berikut : AM - Hari Senin s.d Kamis pukul 08 pagi s.d pukul 16.30 wib. - Hari Jumat Pukul 08 pagi s.d pukul 17.00 wib.
Untuk jadwal dimaksud, seperti yang telah kami sampaikan dalam Surat Edaran terkait, agar seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Simeulue, tanpa terkecuali, mulai dari ASN dan Non ASN, termasuk aparat mukim, Desa dan BPD Desa agar tidak berkeliaran tanpa tujuan dinas, khususnya di warung-warung kopi, cafe, rumah makan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya. Yang mana untuk penegakan kedisiplinan jajaran Satpol PP dan WH akan melakukan Patroli dan penindakan apabila ditemukan ada Pelanggaran, pungkasnya.(*)
==========
Helman