BIREUEN - Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bireuen di Backup Tim Polda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap 4 (empat) pelaku perampokan Nasabah Bank yang terjadi di wilayah hukum Polres Bireuen, Lhokseumawe, Bener meriah dan Aceh Timur, Selasa (13/09/2022).
Keempat pelaku yaitu HA (33), AN (31), AB (58) dan RJ (40). Keempat kawanan pelaku merupakan warga Kecamatan Kayu Gaung Kabupaten Ogan Komring Ilir Provinsi Sumsel.
Para pelaku menggasak uang korban dibeberapa Waktu dan TKP, diantaranya :
1. Rabu tanggal 22 Juni 2022, sekira pkl 10:20 wib, di Jalan Mayjen T. Hamzah Bendahara depan Mns. Kulah Batee Ds. Bandar Bireuen Kec.bKota Juang Kab. Bireuen, dengan kerugian yang dialami korban Rp. 320.000.000,-
2. Rabu tanggal 16 september 2020, sekira pkl 10:30 wib, di Jl.Medan - Banda Aceh Ds. Bireuen Mns. Blang Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, dengan kerugian yang dialami korban Rp. 70.000.000,-
3. Selasa tanggal 28 juli 2020, sekira Pkl 13:00 wib, di Jalan Bireuen Takengon Ds. Mns. Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen tepatnya di depan Kantor PU, dengan kerugian yang dialami korban Rp.50.000.000,-
4. Senin tanggal 18 oktober 2021, sekira pkl 11:20 wib, di Ds. Bireuen Mns. Reuleut Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, dengan kerugian yang dialami korban Rp.100.000.000,-
5. Rabu tanggal 03 februari 2021 sekira pkl 11:30 wib, di parkiran Bank BPD Bireuen Desa Pulo Ara geudong teungoh Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, dengan kerugian yang dialami korban Rp. 5.000.000,-
6. Kamis tanggal 29 april 2021, sekira pkl 14:27 wib, di Jalan Medan Banda Aceh Desa Paya Meuneng Kec. Peusangan Kab. Bireuen, dengan kerugian yang dialami korban Rp.48.835.000,-
7. Senin tanggal 12 september 2022, di Kabupaten Bener meriah dengan kerugian korban Rp 700.000.000,-
Dengan Total kerugian keseluruhan yang ada di kabupaten Bireuen dan Bener Meriah sejumlah Rp. 1.293.835.000,- (satu miliar dua ratus Sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H, didampingi Kasatreskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K, mengatakan, setelah menerima laporan dari para korban, pihaknya segera menindaklanjuti dengan menyelidiki dan melakukan pengejaran terhadap keempat tersangka hingga berhasil diamankan.
"Dari hasil koordinasi dengan Polda Aceh dan dibantu Polda Sumut, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil menangkap keempat kawanan tersangka di Sumatera Utara," Ungkap AKBP Mike Hardy saat Konferensi Press di Mapolres Bireuen, Jum'at (16/09/2022).
Lanjutnya, modus pelaku yaitu memantau pergerakan calon korban saat melakukan penarikan uang di bank, setelah itu mengikuti hingga korban berhenti dan parkir, lalu para pelaku melancarkan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil korban untuk menggasak uang.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, Polres Bireuen berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 610.000.000,-, 6 lembar kartu atm, 2 unit handphone genggam, 4 unit smartphone android, 1 lembar SIM, 1 lembar Boarding Pas Passenger pesawat Lion Air, 1 bundel izin travel, 4 buah dompet, 1 buah tas merk Levis, 3 buah helm dan 2 buah besi runcing yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca dalam aksinya.
Dari aksinya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Red)