Simak Cara Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos Terdekat

relasinasional
21 September 2022 | 02:56 WIB Last Updated 2024-10-19T02:20:14Z

Foto : Ilustrasi Pencairan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) Rp. 600 Ribu.
Foto : Ilustrasi Pencairan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) Rp. 600 Ribu.

JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) untuk meringankan beban masyarakat senilai Rp. 600 Ribu pasca kenaikan BBM sudah bisa dicairkan di kantor cabang PT. Pos Indonesia (Persero) terdekat secara tunai.


Untuk melakukan pencairan BLT BBM sangatlah mudah, penerima mamfaat bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen syarat pencairan BLT BBM 2022. Pastikan seluruh dokumen untuk syarat pencairan BLT BBM 2022 sudah lengkap sebelum proses pencairan.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk syarat pencairan BLT BBM 2022 :


  1. Surat undangan resmi untuk mengambil pencairan BLT BBM 2022 dari RT/RW setempat
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  3. Kartu Keluarga (KK) asli.

Pencairan BLT BBM di kantor pos hanya bisa dilakukan oleh penerima mamfaat secara langsung dengan membawa kelengkapan syarat-syarat berlaku. Berikut caranya :

  1. Kunjungi kantor pos terdekat dari domisili penerima
  2. Ambil nomor antrean
  3. Serahkan dokumen syarat pencairan BLT BBM
  4. Petugas pos akan memverifikasi data penerima
  5. Petugas pos memberikan BLT BBM Rp. 600 Ribu.

Sebagai informasi, pemerintah menyalurkan BLT BBM Rp. 600 Ribu kepada 20,65 Juta penerima mamfaat yang tersebar di seluruh Indonesia dengan anggaran total sebesar Rp. 12,39 Triliun Rupiah.

Dengan adanya BLT BBM 2022 diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga BBM, mulai dari pertalite, solar, sampai pertamax yang melambung tinggi sejalan dengan kenaikan harga minyak dunia.

Pemerintah telah menetapkan keteria penerima mamfaat BLT BBM yaitu merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta dalam satu bulan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Selanjutnya, sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri.

Itulah syarat dan cara mencairkan BLT BBM Rp. 600 Ribu bagi penerima mamfaat di Kantor Pos, semoga membantu. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Simak Cara Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos Terdekat

Trending Now

iklan