MELAWI - Ketua DPD Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kalbar melalui ketua Dewan Pimpinan Daerah, Elisabeth melalui surat resmi dengan no: 06/RIB/Kalbar mendatangi Kejaksaan Negeri Sintang untuk melayangkan surat laporan dugaan PUNGLI yang terjadi di SMAN 2 Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Senin (03/10/ 2022).
Pembangkangan yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Nanga Pinoh, Bendahara Sekolah serta Ketua Komite SMAN 2 Kabupaten Melawi terhadap Perpres no 87 tahun 2016, serta PP no 17 tahun 2016 dan juga surat edaran gubernur Kalbar no. 421/1852/Dikbud tertanggal 30 Mei 2022 Membuat Nijar Fahlevi, SE sekjen NGO LIBAS berang.
Diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Sintang untuk segera mengusut dan menyeret pihak yang diduga melakukan pungli di sekolah SMAN 2 Kabupaten Melawi untuk segera di proses agar tidak terjadi kembali pembangkangan atas peraturan dan perundangan serta surat edaran gubernur Kalbar," Pinta Nijar Fahlevi, SE saat dihubungi awak media ini.
Lebih lanjut Nijar juga mengatakan, "Saya merasa apa yang menjadi bukti dari surat laporan yang dilayangkan lembaga RIB kepada pihak kejaksaan Negeri Sintang sudah sesuai prosedur dan telah di anggap cukup bukti, Untuk segera di lakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan negeri Sintang dan menyeret pihak terduga pelaku pungli ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya." Pungkasnya.
==========
Surawan