PONTIANAK - Progres pembangunan Duplikasi Jembatan 1 (JK 1) Pontianak Kalimantan Barat kini sedang berlangsung dalam persiapan untuk pemancangan tiang pertama, beberapa alat berat dan jalan untuk kendaraan bahan proyek.
Namun demikian, ada PR yang harus dituntaskan oleh Pemerintah Kota Pontianak yaitu terkait dengan pembebasan Lahan makam Muslim yang terkena pembangunan proyek multiyers tersebut.
Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, bahwa pembangunan duplikasi jembatan Kapuas yang sudah mulai dikerjakan ini memang terdapat excitingnya. Dimana ada puluhan kuburan di Pontianak Selatan dan Pontianak Timur masih menjadi masalah di lapangan.
Walikota Pontianak Edi Kamtono juga menerangkan, bahwa lahan kuburan tersebut merupakan fasum atau fasos.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan ahli waris dalam hal ini dimediasi oleh Lurah, Camat dan Dinas Perkim dan mereka semua sudah sepakat untuk dipindahkan,” ujarnya, Senin 24 Oktober 2022.
Ia mengatakan “Jadi ada beberapa tempat relokasi atau tempat pemindahan, untuk di Pontianak Selatan di belakang Suzuki. Namun sebagian minta di lokasi lain. Untuk di lokasi lain ditempatkan di tanah yang sudah dibebaskan oleh Pemkot pada saat pembebasan lahan pembangunan duplikasi jembatan Landak. Sementara untuk di Timur juga akan dipindahkan disekitar dan itu sudah sepakat,” kata Edi.
Edi Kamtono juga mengatakan, sudah mulai dikerjakan, karena pengerjaan itu bersifat simultan.
"Hanya saja, dalam pelaksanaanya untuk di lahan yang disediakan oleh Pemkot di Pontianak Timur ada masyarakat yang mengaku, bahwa tanah itu milik mereka sehingga memberhentikan pengerjaan itu,"ujar Edi
Edi Kamtono mengungkapkan,Ini yang akan kita laporkan ke pihak kepolisian. Karena lahan itu sudah milik Pemkot yang telah mengantongi sertifikat resmi. Jika ada masyarakat yang merasa ada hak milik atas tanah itu, maka silahkan buat laporan dan lengkapi bukti-buktinya seperti sertifikat dan lainnya. Tetapi jika tidak ada, maka kita yang akan melaporkan. Karena kita sudah memiliki sertifikatnya dan sudah dibayarkan biaya pembebasan lahannya melalui appraisal.
Sementara itu untuk ahli waris, lanjut Wako Edi, sebagian ada yang bersedia untuk pemindahan makam itu ke belakang Suzuki.
“Kita berharap pengerjaan ini tidak terhambat. Bagi ahli waris atau pemilik makam itu ada tali asihnya, kita berikan Rp 5 Juta perkuburan berdasarkan appraisal,” kata Edi
Ia menegaskan, Kalau ada yang mengaku lahan kuburan itu tanahnya, maka harus dibuktikan dengan surat-surat kepimilikan, seperti sertifikat dan laiinnya. Dan pemerintah Kota Pontianak tidak mungkin untuk menerobos tanah milik masyarakat. Kita pasti punya landasan hukum dan bukti-bukti dan kita tidak mungkin mempermainkan masyaraka. Tutup Edi
Hamdani
=======