MELAWI - Polres Melawi berhasil mengungkap sejumlah kasus selama "Operasi PETI Kapuas 2022" yang di mulai dari tanggal 13 September 2022 hingga tanggal 26 September 2022, dan perkara lain dilakukan Satreskrim.
Dalam press release Polres Melawi menghadirkan tersangka beserta barang bukti. Ada tiga perkara yang diungkap, Pertama perkara Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Kedua Perkara Narkoba dan Ketiga Perkara kepemilikan Sisik Trenggiling. Press Release dibuka oleh Kompol Aang Permana yang dilanjutkan waka polres melawi Kompol Asmadi menyampaikan hasil operasi didampingi kasat Reskrim Iptu Fariz dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Asmadi, S.I.P., M.M mengungkapkan kepada awak media dalam jumpa pers yang berlangsung di Halaman Mako Polres Melawi. Rabu, (05/10/2022).
“Dalam Opersi PETI Kapuas 2022 di lokasi pertama Desa Kelakik pada tanggal 12 september 2022 berhasil mengamankan 3 Orang Tersangaka pelaku PETI dengan inisial: Satu SW alias AW Laki-Laki 25 Tahun Alamat Desa Kelakik, Kedua SK Alias U Laki-Laki Usia 21 Tahun Desa Tanjung Lay, Ketiga S Alias B Alias UT Laki-Laki 38 Tahun Alamat Desa kelakik (Pemilik Alat PETI).
Untuk Lokasi kedua di Desa Tanjung Pauh pada tanggal 17 September 2022 berhasil diamankan satu Orang tersangka dengan inisial SP Alias LMY laki-laki 33 Tahun Alamat Desa Nanga Kayan.”Ungkap Asmadi.
Kepada para tersangka Penambangan Tanpa Ijin (PETI) disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara dan denda paling banyak 100 milyar rupiah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/97/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MELAWI/POLDA KALBAR Tanggal 28 September 2022 tentang dugaan tindak pidana, Setiap orang memperniagakan, menyimpan atau memiliki Kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi atau mengeluarkan dari satu tempat di Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Pada Tanggal 28 September 2022 disebuah Rumah Kos di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh Satreskrim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial MN Alias A Laki-laki 31 Tahun Alamat Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh bersama barang bukti berupa Dua Karung Goni yang berisi Sisik Trenggiling basah dengan berat 25,5 Kg.” Tambahnya.
Untuk Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi pada tanggal 1 Agustus 2022 berhasil mengamankan Satu tersangka berinisial H alias AH Laki-laki 32 Tahun Alamat Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya. dengan TKP belakang Hotel C yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh.
Dari tangan tesangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Shabu, Dengan berat kotor 0,66 Gram dan 2 (Dua) butir narkotika jenis Extasi serta barang bukti lainya 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo FIT, Satu Unit Handphone merek OPPO.
Selain itu pada tanggal 1 Agustus 2022 Reserse Narkoba Polres Melawi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka di TKP berbeda tepatnya di Sebuah Rumah Toko yang beralamat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh dengan inisial YH alias H Laki-laki 25 Tahun Alamat Desa Benua Kencana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Shabu, Dengan berat kotor 0,17 Gram dan Unit Handphone merek REDMI 9.
“Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi kembali mengamankan 2 (Dua) Orang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan TKP Simpang Belimbing Jalan Provinsi Nanga pinoh-Sintang Desa Batu Buil dengan inisial sebagai berikut: Pertama MA Alias AB Laki-Laki 35 Tahun alamat Jalan Ampera Raya Komplek Villa Mega Mas Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Kedua R alias KC Laki-laki 35 tahun Alamat Jalan Tanjung Raya I Gang Kelontan Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) Paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,97 Gram, dan satu unit mobil Toyota Avanza serta 2 (Dua) Unit Handphone merek IPHONE 12 Pro dan Samsung Galaxy J2 Prime.
“Keempat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan telah memenuhi unsur Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun , Denda paling sedikit 1 (Satu) Miliyar Rupiah serta paling Banyak 10 (Sepuluh) Miliyar Rupiah." Pungkasnya.
==========
Surawan