SIGLI - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, MH, kembali berhasil mengungkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik warga kecamatan delima yang hilang dicuri sekitar sebulan yang lalu di saat pemiliknya memarkirkan sepede motor tersebut di depan pekarangan Mesjid Teungku Chik Direubee Delima untuk melaksanakan ibadah shalat jumat.
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalu Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH yang dihubungi oleh sejumlah media melalui sambungan telpon, Minggu (2/10) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curamor tersebut yang terjadi dalam perkarangan mesjid Teungku Chik Direube berawal dari tertangkapnya pelaku IKW bin N (38) warga gampong bungoe kecamatan delima bersama dengan dua pelaku lainnya yaitu M bin MY (27) dan MI bin H (33) yang juga merupakan warga Gampong Buloh dan Gampong Bungoe Kecamatan Delima ditangkap oleh personil Polsek Delima karena melakukan aksi pencurian besi abutmen jembatan tutue paya reubee yang merupakan jembatan yang menghubungkan kecamatan delima dan padang tiji.
"Dari pengembangan kasus pencurian besi abutmen jembatan delima, selanjutnya penyidik satreskrim polres pidie berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di mesjid Teungku Chik Direubee," kata Kasat Reskrim.
Menurut Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis honda vario tahun 2019 dengan nomor polisi BL 3868 PAV yang terjadi pada hari jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 13.00 wib, berawal.disaat korban yang bernama Muhajir (18) warga gampong bungoe kecamatan delima dengan mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda vario BL 3868 PAV milikya pergi ke Mesjid Teugku Chik Direubee untuk melaksanakan ibadah shalat jumat, setiba nya di depan mesjid, korban Muhajir memarkirkan sepmornya dengan mengunci stang sepmor didepan pekarangan mesjid tersebut yaitu dipinggir jalan dan selanjutnya korban Muhajir langsung masuk kedalam mesjud utk melaksanakan shalat Jumat, selesai melaksanakan shalat jumat disaat korban ingin pulang dari mesjid, ketika itu mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada lagi ditempat parkirnya, yang mana dalam jok sepeda motor tersebut ada 1 unit handphone merk vivo Y15 warna biru berseta surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi milik korban Muhajir ikut dibawa oleh pelaku pencurian sepeda motor.
"Karena pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku IKW Bin N (38) yang berada di gampong bungoe kecamatan delima dalam kasus pencurian besi abutmen jembatan delima, saat itu petugas menemukan 1 unit handphone merk vivo Y15 warna biru beserta surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi atas nama Muhajir, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kepada pelaku IKW bin N dan dari keterangan pelaku IKW Bin N, bahwa satu unit sepeda motor jenis honda vorio milik korban muhajir yang pelaku curi sekita sebulan yang lalu, telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial Nyak (nama panggilan) yang beralamat di gampong panton kecamatan nisam Aceh Utara, mengetahui akan kedatangan petugas, Nyak (nama panggilan) langsung kabur serta satu unit sepeda motor motor honda vario milik muhajir berhasil diamankan petugas dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie", kata Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH.
Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Besi Jembatan di Kecamatan Delima
Ditempat lain, Personil Polsek Delima yang dipimpin Kapolsek Delima Iptu Hendra, SH dan diback up tim opsnal satreskrim polres pidie berhasil menangkap tiga pelaku pencurian besi abutmen jembatan jalan reubee - padang tiji yang berada di gampong dayah reubee kecamatan delima kabupaten pidie yang terjadi pada selasa (27/9),
Menurut kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, ada tiga pelaku yang kita amankan dalam kasus pencurian besi abutmen jembatan delima yaitu pelaku IKW bin N (38) warga gampong bungoe kecamatan delima bersama dengan dua pelaku lainnya yaitu M bjn MY (27) dan MI bin H.
Pada saat melaksanakan aksinya, dari tangan ketiga pelaku berhasil kita sita berupa Dua buah Linggis,
dua buah palu 5Kg, dua buah kapak, satu buah gergaji besi, satu batang Pipa Besi, satu buah kunci pas, satu buah kunci ring, dan pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun", tutup Kasat Reskrim. (*)
==========
Mahdi