BIREUEN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen gelar Sosialisasi Implementasi Standart Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Selasa (15/11/2022).
Pantauan media ini, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Djarwal dan ikuti oleh 17 perwakilan Kecamatan.
Pj Bupati Bireuen, Auliya Sofyan, Ph.D diwakili Asisten I, Mulyadi, SH dalam sambutanya menyampaikan Implementasi sistem perizinan OSS-RBA ke pelaku usaha dari berbagai sektor usaha berdasarkan adanya perubahan Sistem OSS 1.1 ke Sistem OSS-RBA yang dilaunching oleh Presiden Jokowi pada 9 Agustus 2021 lalu.
"Sehingga daerah berkewajiban untuk menyusun SP dan SOP sesuai dengan aturan dan Sistem OSS-RBA." Ujar Mulyadi.
Rita Hayati, S.T, Kadis DPMPTSP Kabupaten Bireuen, melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Ir. Marwan, S.T., M.T. berharap melalui kegiatan ini semua pelaku usaha baik ditingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten agar mengurus izin usaha demi kenyamanan dan kelancaran dalam berusaha.
"Kita berharap kepada pihak kecamatan yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada pelaku usaha yang ada di desa." Harap Marwan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Nurul Afriani, SE, selaku Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi DPMPTSP Aceh juga sebagai Narasumber Sosialisasi Implementasi Standart Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS-RBA. (HERI/MIS)