Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Suka Karya Oleh Kontraktor CV Briliant Group Dinilai Lamban

Aceh
14 November 2022 | 12:04 WIB Last Updated 2022-11-14T05:04:56Z
Simeulue, Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Desa Suka Karya (Tahap II) yang dilaksanakan oleh CV. Briliant Group dengan Nomor Kontrak : 451.2/125/KONTRAK/BID.DP-DSIPD/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.528.455.500., dinilai lamban. 

Hal itu disampaikan oleh Mawardi selaku Konsultan Pengawas CV. Ridho Huda Consultant, yang mana pihaknya telah mengirimkan surat teguran pertama kepada Direktur CV. Briliant Group dengan Nomor : 01/RHC/XI/2022, Tanggal 3 Oktober 2022 dan teguran kedua dengan Nomor : 02/RHC/XI/2022, Tanggal 27 Oktober 2022.

Berdasarkan isi teguran yang dikirimkan oleh Konsultan Pengawas menilai pekerjaan lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Desa Suka Karya (Tahap II) : Berdasarkan hasil amatan dilapangan kami sampaikan kepada saudara : 

Mengingat sisa waktu pelaksanaan 58 hari kalender berdasarkan bobot rencana kontrak per tanggal 03 Oktober 2022 (30.95%) dan bobot Aktual pekerjaan per tanggal 27 Oktober 2022 (15,05%) dengan nilai bobot deviasi (-15.19%), maka kami instruksikan kepada saudara agar memacu pekerjaan dilapangan. 

Mendatangkan Material Batu Split dengan Ukuran 2/3 cm, Pasir Cor Beton, Semen, Batu Bata dan Pasir Pengikat Bata. 

Segera Mendatangkan Alat seperti Lift Cor Beton, dan Molen (Concrete Mixer) guna percepatan pekerjaan penegecoran. 

Menerapkan Pemakaian Alat Pelindung Diri, Seperti (Helm, Sepatu, Rompi dan Kacamata) pada para pekerja. 
Melakukan Koordinasi dengan Konsultan Pengawas/ Tim Teknis, untuk rencana metode pekerjaan dalam percepatan progres dilapangan. 

Menambah Jumlah Tenaga Kerja, Menambah Jam Kerja. 

Sementara itu, Media ini mencoba untuk konfirmasi kepada Peter Gunadi selaku PPTK juga mengatakan bahwa kami dari Dinas Syariah Islam dan Pendidikan Dayah kabupaten Simeulue juga telah memberikan surat teguran yang dikirimkan kepada Direktur CV. Briliant Group pada tanggal 07 Oktober 2022, Nomor : 451.2/161/DOKA/2022. 

" Sesuai dengan hasil pemantauan dan evaluasi yang kami laksanakan dilapangan pada paket pekerjaan tersebut di atas, masih terjadi keterlambatan pencapaian bobot/progress pekerjaan di lapangan,

Mengingat waktu sisa pekerjaan yang tidak lama lagi maka kami Intruksikan kepada kontraktor pelaksana agar melakukan langkah - langkah :

1. Melakukan penambahan jumlah tenaga kerja: 2. Menyediakan material on ste untuk setiap tahapan item pekerjaan hingga tahap penyelesaian pekerjaan sehingga tidak terjadi kendata dalam hal percepatan:
3. Menjaga kesesuaian spesifikasi dan mutu pekerjaan dilapangan:
4, Melaksanakan Intruksi yang disampaikan Pengawas dan Tim Teknis:
5. Wajib didampingi Pengawas pada saat pengecoran Pondasi, Struktur atau Beton Bertulang.
6. Membuat Tabel Curah Hujan

"Dan item pekerjaan yang tertera dalam kontrak yaitu pekerjaan Dinding Bata, Kolom, Kolom Arches, Plat Dag, Ring Balk, Kubah GRC, dan Atap,

Dan progres pekerjaan smpai hari ini masih 19%, pihak konsuktan telah dua kali memberikan surat teguran. Jelas Piter kepada media ini Senin, (14/11/2022).

Pantauan sejumlah awak media dilapangan, Proyek pembangunan lanjutan Mesjid Jamik Desa Suka Karya (Tahap II) sejumlah para pekerja mengabaikan keselamatan kerja ( K3) dengan tidak menerapkan Pemakaian Alat Pelindung Diri, Seperti (Helm, Sepatu, Rompi dan Kacamata) pada para pekerja.

Hal ini diduga kurangnya pengawasan dari pihak kontraktor CV. Briliant Group dan hal ini juga telah mengabaikan surat teguran dari Konsultan Pengawas yang memerintahkan menerapkan Pemakaian Alat Pelindung Diri (K3). **


Helman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Mesjid Jamik Suka Karya Oleh Kontraktor CV Briliant Group Dinilai Lamban

Trending Now