Simeulue, Proyek besar yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah dikerjakan tidak sesuai dengan peraturan dan syarat – syarat pelaksanaan suatu pekerjaan proyek atau diduga tidak sesuai dengan yang tertera dalam papan proyek. Proyek senilai 443juta ini untuk Pemeliharaan Rehabilitasi, Penata Halaman dan Pembangunan Pagar Pustu dalam Wilayah Kecamatan Teupah Tengah yaitu Pustu Batu-batu, Matanurung dan Kahad.
Proyek yang sumber anggaran dananya dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) ini juga terancam tidak akan selesai hingga akhir tahun anggaran tahun 2022 berakhir.
Penelusuran sejumlah wartawan di tiga lokasi ditemukan kejanggalan pada papan proyek tercantum adanya pekerjaan penata halaman dan pembangunan pagar, kenyataan di lapangan pekerjaan tersebut Nihil/tidak ada pekerjaan yang sesuai dengan papan proyek.
Seperti diketahui, dari plang papan nama pekerjaan proyek itu milik Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue bertajuk Pemeliharaan Rehabilitasi, Penataan Halaman dan Pembangunan Pagar Pustu dalam Wilayah Kecamatan Teupah Tengah yang dilaksanakan CV. Vertical Plus berdasarkan kontrak nomor : 441/180/DINKES-DOKA/2022 tertanggal 04 Juli 2022 dengan batas waktu pekerjaan 01 Desember 2022. Nilai kontraknya tak main main, senilai Rp. 443.000.446.,
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Simeulue Dimas Etika Putra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan "Cubo bang koordinasi samo PPTK pak lubis tehnisnyo kalau papan proyek itu sesuai nomenklatur permendagri beserta nomoe rek program tidak yang tertampung dgn keuangan hanya fisik bangunan yang lain kita cari lagi anggaran seperti penataan halaman dan pagar muda2han tahun di acc bapeda yang belum tertampung." Balas Kadis Kesehatan Dimas Etika Putra dengan singkat pada Jum'at, (11/11/2022).
Pada kesempatan itu, media ini juga mencoba konfirmasi Hanafi Lubis selaku PPTK melalui via telpon cellular mengatakan " Benar pekerjaan rehabilitasi pustu sebanyak tiga unit dalam wilayah kecamatan teupah Tengah Pustu Batu-batu, Matanurung dan Kahad."
Hanafi Lubis menjelaskan dari Nilai Kontrak Rp. 443.000.446 hanya tertampung untuk rehap 3 unit pustu saja, sementara untuk pembuatan pagar dan penataan halaman tidak cukup anggaran sehingga hanya diprioritaskan fungsional saja dulu.
"Dalam kontrak pekerjaan penataan halaman dan pagar pustu ada, namun dalam RAB tidak masuk" Jelas Hanafi Lubis.
Lebih lanjut, Hanafi Lubis, rehab Pustu saat ini lagi proses tahap pekerjaan pihak pelaksana, dan untuk penarikkan baru 65%. Dinkes sudah menyampaikan dan mengigatkan ke pihak pelaksana melakukan penyelesaian tepat waktu via konsultan pengawas kita. Terang Hanafi Lubis.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Dimas dan PPTK Hanafi Lubis sangat berbeda-beda, ada apa.. Ini menjadi pertanyaan. Jika anggaran tidak cukup kenapa item pekerja ada dalam kontrak dan dicantumkan dalam Plang atau papan proyek pekerjaan.
Menurut salah seorang tenaga ahli Kontrak mengatakan jika jenis kontrak nya Lumpsum, yang diperjanjikan hasil akhir dengan mengesampingkan harga satuan yang tercantum dalam RAB (RAB hanya acuan perhitungan biaya), untuk kontrak type ini, *tidak ada CCO*.
Sedangkan kontrak harga satuan, perhitungan harga unit mengacu kepada kuantitas komponen dalam RAB, sehingga bisa saja di CCO, jika kuantitas komponen tidak mencukupi untuk fungsionalnya suatu komponen. Maka kontrak harga satuan, dimungkinkan kuantitas komponen berubah bahkan dihilangkan. Ini tergantung kualitas perencanaan/DED.
Namun saat awak media mengkomfirmasi kembali tentang jenis kontrak lumpsum atau kontrak satuan hanafi lubis selaku PPTK, menjawab tidak tau, karna kontrak nya tidak ada sama saya, nantik saya coba lihat kontrak nya. Jawab singkat Hanafi Lubis.***
Helman@/M2