BIREUEN - Pekerjaan kontruksi pembangunan lanjutan gedung kantor SPNF-SKB Kabupaten Bireuen diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
CV. Labang Donya yang merupakan pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp. 2.925.097.000,00 tersebut diduga abai terhadap keselamatan kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87 Tentang Himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Fakhrurrazi, yang merupakan warga Bireuen saat diwawancarai oleh media ini mengatakan proyek tersebut sangat membahayakan para pekerja dan orang disekitar, pasalnya kontruksi tersebut tidak dipasangi jaring penyangga untuk menghindari material jatuh dari lantai 2 pembangunan.
"Seperti yang kita lihat proyek ini abai terhadap keselamatan kerja, bahkan para pekerja tidak dilengkapi dengan perlengkapan safety yang memadai", Ujar Fakhrurrazi, Senin (07/11/2022).
Saat tim media ini memantau proses jalannya pembangunan, sebatang kayu kisaran panjang 2-3 meter jatuh dari lantai dua dan hampir mengenai kaca dilantai satu gedung, untung saat kejadian tidak ada yang lalu-lalang disekitar tempat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Yusri selaku pihak CV. Labang Donya mengatakan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya.
"Sebelumnya kami menyampaikan terimakasih kepada media ini yang sudah sudikiranya memberikan perhatian dan sudah bersedia memantau terhadap kelancaran pelaksanaan pekerjaaan, semoga dengan adanya pemberitaan ini dapat menjadi bahan evaluasi kami untuk kedepannya", Tulis Yusri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (07/11/2022). (MIS)