Keterangan Foto : Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono memberikan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Singkawang sebanyak 37 warga binaan |
SINGKAWANG, KALBAR - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang memberikan remisi khusus pada perayaan Natal 2022 kepada narapidana sebanyak 37 orang yang beragama Kristen. Minggu, 25/12/2022.
Pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal ini dilaksanakan di gereja Lapas Singkawang dan diikuti oleh seluruh warga binaan yang beragama Kristen.
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono mengatakan, dari total 619 Warga Binaan di Lapas Singkawang, tercatat ada 58 orang warga binaan yang beragama Kristen. Namun hanya 37 warga binaan yang diusulkan karena telah memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Ia menerangkan, Bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
"Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya dan diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak sesuai dengan agama yang mereka anut," tukas Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono.
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono menegaskan,Remisi khusus hari raya Natal 2022 ini diberikan sesuai peraturan yang berlaku terkait dengan remisi khusus yang diberikan pada saat perayaan hari besar agama.
Ada pun 37 narapidana Lapas Kelas IIB Singkawang yang menerima remisi dengan rincian sbb : Berdasarkan jenis kelamin Laki-laki sebanyak 36 Orang dan Perempuan 1 Orang. Berdasarkan jenis pidana ; Narkotika sebanyaj 15 Orang. Terdiri Narkotika Pp 99 sebanyak 14 Orang dan Narkotika Non Pp 99 hanya 1 Orang.
Kemudian Kriminal umum sebanyaj 22 Orang, adapun besaran remisi yang diperoleh: 15 hari : 5 orang, 1 bulan: 24 orang, 1 bulan 15 hari : 7 orang, 2 bulan : 1 orang, sedangkan untuk RK II atau Pemberian remisi khusus langsung bebas tidak ada.
Selanjutnya, Kalapas Singkawang menyampaikan bahwa tujuan pemberian remisi tersebut untuk memberi motivasi kepada narapidana agar dapat menyadari kesalahannya, dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama menjalani pidana dan bagi yang belum mendapatkan remisi agar tetap bersabar dan terus taat pada tata tertib di Lapas dan mengikuti segala program yang dilakukan di dalam Lapas "pungkasnya.
Hamdani
=======