Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Simeulue Usai Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Aceh
21 Januari 2023 | 11:03 WIB Last Updated 2024-08-24T04:01:39Z
Idris, S. Hi Kuasa Hukum Vivi Sandra Satria Korban Penganiayaan (Foto/Ist) 


Simeulue, Usai ditetapkannya Oknum dokter JAR sebagai Tersangka dalam Kasus penganiayaan yang terjadi pada hari kamis 19 Januari 2023 yang lalu di kabupaten Simeulue oleh Kepolisian Resort (Polres) Simeulue, mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban (Vivi Sandra Satria) yakni Idris S.Hi.


Idris, S.Hi dalam keterangan resminya yang diterima oleh media ini mengatakan yang bahwa perbuatan pemukulan yang telah di Lakukan oleh oknum Dokter JAR ini jelas telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dimana pelaku dapat di Ancam Pidana penjara paling lama Dua tahun delapan bulan, "ujarnya


"Semua bukti telah kita lengkapi dan kita serahkan kepada penyidik Kepolisian Polres Simeulue dan saksi juga telah koperatif dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.


Maka oleh karna itu Kata Idris, "saya kira Polres Simeulue sudah melakukan langkah yang tepat dan untuk itu kita memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak Kapolres AKBP Jatmiko dan Kasat Reskrim Ipda.T. Maiyudi serta seluruh Jajaran Kepolisian Polres Simeulue,


Diketahui Polres Simeulue telah bekerja keras selama ini dalam menjalankan tugas menjadi Garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban."ujar Idris,S.Hi


**) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Simeulue Usai Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Trending Now

iklan