Lhokseumawe, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe diterpa isu dugaan kecurangan saat lakukan seleksi penerimaan badan adhoc pemilihan umum (pemilu) calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa waktu
Hal ini sangat jelas dimana Pegawai Negeri sipil (PNS) bisa di Lantik menjadi Panitia Pemungut Suara (PPS) Tampa surat pernyataan dari instansi pemerintah tempat bekerja.
Saat di konfirmasi oleh awak media Ketua KIP kota Lhokseumawe Mohd Tasar, BA, MA mengarahkan ke Mulyadi Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM yang bertanggung jawab di bidang itu.
Mulyadi saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan "akan mencari dan melakukan pemanggilan ke kantor yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tentang hal tersebut.
Lebih lanjut, Mulyadi, dalam pernyataan kedua anggota PPS tidak domisili di desa itu adalah pelanggaran administrasi penyelenggaraan pemilu, syarat pendaftar PPS adalah KTP.
"Kami akan menindak lanjuti kalau ada masyarakat yang buat laporan langsung ke kantor KIP kota Lhokseumawe dan kami akan buat rapat dan pleno kembali di kantor KIP." Jelas Mulyadi
Sementara itu, media sempat bertanya kepada peserta Seleksi ujian CAT calon anggota PPS inisial CY dan DM yang mendapatkan nilai tinggi ternyata tidak di LULUS menjadi PPS karena hasil wawancara,
Hal ini disampaikan oleh peserta calon anggota PPS mengatakan hasil wawancara jadi pilihan mereka karena keputusan oleh KIP, jadi mereka tidak butuh nilai yang bagus dan kemampuan sebagai calon anggota PPS karena kelulusan ada saat wawancara,. cetus CY dan DM kepada Media ini
Disitulah peluang kecurangan yang mudah dilakukan, kalau alasan nilai CAT tentunya mereka tidak lulus mungkin nilai yang minim, yang lulus seleksi ujian tulis merupakan titipan oknum Partai politik dan pejabat apakah ini demokrasi," ujar CY dan DM saat bersama awak media.
Ditempat terpisah Ketua Panwaslih kota Lhokseumawe Zulkarnaen kalau memang benar ada temuan yaa diserahkan saja atau dilaporkan saja agar dapat kita ditindaklanjuti. Inti nya kalau kami sebagai Pengawas sejak awal sudah mewanti-wanti pihak KIP agar dalam proses rekrutmen harus teliti dan jalankan aturannya,
"Seluruh penyelenggaraan harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan.Jika ada yang luput dari pantauan kami baik itu Panwaslih atau KIP maka peran masyarakat sangat diharapkan.,"ujarnya
Dan ruang itu setau saya sudah disediakan sebelum pelantikan yaitu tanggapan masyarakat terhadap calon. Disitulah salah satu letak partisipasi kita bersama-sama mengawasi semua tahapan dan kalaupun ruang itu belum di gunakan maka jika sekarang ada hal atau informasi sebagaimana dugaan diatas maka mekanisme nya sudah diatur yaitu melaporkan. Tutup Zulkarnaen. **
Cut