BENGKAYANG, KALBAR, -Arsitektur Teknologi Tradisional Rumah Adat Dayak Bidayuh ( Baluk ) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Penetapan WBTb ini merupakan upaya Pelindungan dan Pelestarian kebudayaan sebagaimana amanat UU No 5 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2020. Senin, 30/01/2023.
Wakil Bupati Bengkayang yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkayang Heru Pujiono, S.KM.,M.K.M menyampaikan, dengan ditetapkannya Arsitektur Teknologi Tradisional Rumah Adat Dayak Bidayuh (Baluk) proses yang sudah dilalui untuk memeperoleh penetapan cukup panjang.
"Dimulai pada tahun 2021, Menyusun dokumen persyaratan pendaftaran WBTb, termasuk naskah kajian/riset, Narasumber 1000 kata dan video dokumenter tentang Objek budaya tersebut." Terangnya.
Lebih lanjut, Dalam prosesnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang aktif melibatkan komunitas/seniman/budayawan termasuk tim riset, pelaku seni (baik klasik maupun kontemporer) dan komunitas audio visual. ungkapnya.
"Pada bulan September 2022 setelah melalui kajian tim ahli Kemendikbud untuk penetapan WBTb, dilakukan sidang penetapan secara virtual, untuk tim Kabupaten mempertahankan hasil penelitian dan esensi persyaratan dokumen." Jelasnya.
Melalui sidang inilah, dapat disetujui dan diterbitkan sertifikat WBTb, diawal tahun 2023 sebanyak 8 WBTb yang telah di Inventarisir Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan kepada stake holder terkait baik Pemerintah Desa dan Pegiat Kebudayaan untuk dapat bersinergi untuk Pemajuan Kebudayaan yang ada di Kabupaten Bengkayang. pungkasnya.
INJIL
=====