PONTIANAK, KALBAR, - "Bila negara tidak mengakui kami, kami juga tak mengakui negara", Demikian deklarasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada Kongres I Masyarakat Adat Nusantara, Th 1999 silam. Jumat, 27/01/2023
Yohanes Supriyadi, Sekretaris Umum Bala Adat Dayak Provinsi Kalbar mengatakan, sejak 1999, masyarakat adat berjuang secara politik agar negara mengakui dan menghormati keberadaanya melalui UU khusus, bukan hanya masuk dalam pasal sejumlah UU yang telah ada.
"Adanya rapat Pleno DPR tanggal 4 September 2020, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) hingga hari ini tak kunjung disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR. Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa, tidak ada kemauan politik baik Presiden maupun DPR terhadap adanya UU ini," Ujarnya mantan Sekjen Persekutuan Masyarakat Adat Kabupaten Landak 2004-2009 ini.
Ditambahkannya, UU MHA akan menjamin dan menjaga kelestarian budaya, adat istiadat dan tanah adat di Indonesia.
"Yang kita khawatirkan, akan terulang lagi politik penyeragaman sebagaimana yang sudah dilakukan pemerintah Orde Baru dengan menyeragamkan nama Desa diseluruh Indonesia melalui UU No.5 Tahun 1979 tentang Desa. Akibatnya, Istilah Binua di Kalbar sebagai satuan pemerintahan asal usul menjadi hilang, dan menjadi Desa" sambung Ketua Bappilu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalbar ini.
Salah satu concern PSI adalah merawat keberagaman, "Dengan adanya UU MHA, keberagaman di Indonesia dijamin UU" Ujarnya. (***)
INJIL
=====