Sat Reskrim Polres Simeulue Tangani Tindak Pidana Penganiayaan

Aceh
13 Januari 2023 | 10:15 WIB Last Updated 2024-08-24T04:01:39Z


Simeulue, Sat Reskrim Polres Simeulue tangani kasus tindak pidana penganiayaan buntut dari terjadinya keributan di lapangan futsal Puskesmas Sanggiran Kec. Simeulue Barat Kab. Simeulue, Kamis (12/1/2023).


Pelaku berinisial JR (30), mahasiswa yang merupakan warga Blang Mancung Kab. Aceh Tengah, melakukan penganiayaan buntut dari keributan di lapangan futsal Puskesmas Desa Sanggiran Kec. Simeulue Barat Kab. Simeulue.


Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA T Mayyudi mengatakan VS (32) korban yang sedang duduk di depan teras rumah bersama suaminya di datangi pelaku JR karena kurang puas atas keributan antara pelaku dan suami korban yang terjadi dilapangan futsal.


Setibanya pelaku dirumah korban, Korban langsung berdiri untuk melerai pelaku agar tidak terjadi keributan antar pelaku dan suaminya, pelaku langsung memukul korban dibagian wajah dengan menggunakan tangannya.


Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Simeulue karena tak terima atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Simeulue segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangani masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku.**


Helman

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Reskrim Polres Simeulue Tangani Tindak Pidana Penganiayaan

Trending Now