Simeulue, Kontrak proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Simeulue, yang dilaksanakan CV. NISCALA PRIMA dengan Nomor Kontrak 027/20/SPK-DOKA/DKP.SML/X/2022., Tanggal Kontrak 25 Oktober 2022 - 03 Desember 2022. Nilai Kontrak Rp. 922.188.000., Sumber Dana DOKA 2022., resmi diputuskan kontrak setelah terbit surat pernyataan wanprestasi yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan dengan Nomor : 523/781/PA/DOKA/2022., Tanggal 12 Desember 2022
Saat awak media ini mengkonfirmasi ulang terkait pengembalian uang muka sebesar 30% atau sebesar Rp. 276.656.400.- dan denda jaminan 5% atau sebesar Rp. 46.109.400 dari rekanan atas pekerjaan paket mesin Robin di Dinas kelautan Kadis Perikanan dan Kelautan Simeulue Isdawati melalui pesan WhatsApp.
Isdawati membalas melalui pesan WhatsApp nya, "sesuai arahan dari Inspektorat ke kami DKP masalah pengembalian dana uang muka 30 persen mesin robin ini bisa dikonfirmasi langsung ke Inspektorat, karena hal ini sudah ditangani inspektorat. Tks."
Sementara itu, Kepala Inspektorat Alwi Alhas melalui Boby Syaputra dan Muamar di ruang klinik informasi kantor Inspektorat kabupaten Simeulue saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media terkait proses pengembalian uang muka Kontrak proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Simeulue, yang pelaksananya CV. NISCALA PRIMA.
Kedua Pegawai ASN Inspektorat Simeulue membenarkan telah menyurati pihak rekanan pelaksananya CV. NISCALA PRIMA. Untuk pengembalian uang muka sebesar 30%, termasuk PPN/PPH dan juga pengembalian infak serta jaminan 5%. Selama enam puluh hari kerja, mulai terhitung awal bulan Januari 2023.
Sanksi lain juga di berlakukan pada CV. NISCALA PRIMA masuk dalam blacklist (daftar hitam) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Simeulue selama satu tahun tidak bisa mengikuti tender apapun. Ucap Boby.**