Ishak, SH, CPCLE CPM mendampingi tiga korban penganiayaan, di Pengadilan Negeri Bireuen, (11/1). |
Bireuen - Nurlaila, Haulaludhfia dan Putri Karuna Dewi, warga Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial IB yang merupakan orang terdekatnya meminta agar hakim menghukum tersangka seberat-beratnya.
Hal tersebut dikemukakan kuasa hukumnya Ishak, SH, CPCLE, CPM kepada media, Jumat, 13/01/2023 di seputaran kota Bireuen.
"Perkara pidana dengan nomor 268/Pid.B/2022/PN Bir dengan klasifikasi perkara 'Penganiayaan' dimaksud kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen. Ketiga korban sejauh ini telah memberikan kesaksian di persidangan pada Rabu (11/01/2023) sebagai saksi korban," tutur Ishak.
Akibat perbuatan tersangka para korban mengalami luka fisik dan mental hingga mengalami trauma berat serta serta tidak bisa beraktivitas dengan nyaman.
Karenanya, lanjut Ishak, korban berharap bahwa hakim akan menghukum tersangka dengan hukuman yang setimpal dengan tindakan kekerasan yang dilakukan.
"Pun demikian, tersangka harus dihukum dengan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan menjaga agar kejadian serupa tidak terulang kembali kelak," tukas Ishak, SH, CPCLE, CPM. (*)