LANDAK_KALBAR, - Kepala Desa Mamek, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Yance. A.md memberikan penjelasan terkait gugatan Yohanes, S. Pd (Kadus Jabeng) kepada dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
Menurut Yance, proses pengangkatan Lembang sebagai Plt.Kadus Jabeng sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Perlu diketahui pengangkatan Lembang sebagai Plt Kadus Jabeng tidak ada kaitannya dengan politik atau dendam seperti yang di muat di salah satu media online. Bukan juga syarat kepentingan atau tidak mendasar, tetapi semuanya melalui tahapan sesuai Perda dan Perbub yang berlaku.," ucap Yance, Rabu 8 Februari 2023.
Selain itu, kata Yance, Pengangkatan Plt. Kadus jabeng Lembang dilakukan karena mengingat kadus definitif Deni, S.pd.K telah mengundurkan diri. Karena lulus menjadi ASN P3K, maka untuk mengisi kekosongan kadus tersebut diangkat lah Lembang sebagai Plt. Kadus Jabeng.
Disamping itu, Pengangkatan lembang sebagai Plt. kadus jabeng tersebut sudah berkonsultasi dengan Camat Menyuke dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak.
"Sebelum jadi Plt.Kadus, saudara lembang ini menjabat sebagai RT di dusun Jabeng yang merupakan bagian dari perangkat desa yang ada. Kemudian nantinya sesuai peraturan yg berlaku bahwa 6 bulan setelah menjabat kades barulah dapat melakukan penjaringan dan pengangkatan aparatur desa secara definitif," jelas Yance.
Kemudian, kata Yance, pengangkatan lembang sebagai Plt. Kadus Jabeng tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 16 Perda nomor 9 tahun 2017, tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan sebagaimana juga telah di atur dalam pasal 9 perbup nomor 57 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Kalau di lihat justru proses pengangkatan Yohanes sebagai Kadus Jabeng lah yang tidak prosedural dan cacat hukum, karena melanggar ketentuan Perda nomor 9 tahun 2017 dan Peraturan Bupati kabupaten Landak nomor 57 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Sebab proses yang di lakukan tidak melalui mekanisme pembentukan Tim yang di SK kan oleh Kades dan tidak dilakukan penjaringan secara terbuka dalam prosesnya," ujar Yance.
Disisi lain, Kadus Mamek Bangsal, Petanus,SH juga memberikan sedikit penjelasan bahwa pengangkatan Yohanes sebagai kadus definitif dusun jabeng tersebut terkesan dipaksakan.
"Saya melihat dan menilai pengangkatan Yohanes sebagai kadus jabeng ini seolah terkesan dipaksakan. Pada waktu itu tanggal 3 oktober 2022 kami diundang, dan dalam agenda undangan itu berkaitan dengan evaluasi mengenai aparatur desa. Namun dalam evaluasi tersebut ternyata langsung menetapkan Yohanes sebagai kadus definitif dusun Jabeng yang saat itu juga sudah hadir," ungkap Petanus.
Menurut Petanus, kalau undangan evaluasi perangkat, harusnya yohanes tidak hadir dalam rapat internal tersebut karena ia bukanlah bagian dari aparatur desa Mamek. Saat itulah dirinya merasa curiga, sebab pada tanggal tersebut Kades Andreas langsung menerbitkan SK Yohanes sebagai kadus definitif dusun jabeng dan dilantik pada saat itu juga. Bahkan yang hadir hanya Ketua BPD desa Mamek dan Perangkat desa mamek saja, seharusnya seperti lazim nya pelantikan perangkat desa yang lainnya setidak nya menghadirkan berbagai elemen seperti Rohaniwan.
"Proses Pengangkatan Yohanes sangat Aneh, dimana Kades yang sudah kalah dalam pemilihan dan juga masih dalam proses tahapan Pilkades, dapat mengangkat dan langsung melantik kadus definitif tanpa melalui penjaringan. Setau saya seorang kades tidak boleh mengangkat perangkat setidaknya 6 bulan terakhir sebelum masa jabatan berakhir," tuturnya.
Selanjutnya, Kades Mamek, Yance Amd. mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum, akan sangat menghormati hak Penggugat untuk menggunakan hak hukum nya, tetapi harus sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dirinya juga mengatakan akan menggunakan hak hukumnya sebagai kades akan menggugat mengenai proses pengangkatan kadus definitif Yohanes, yang dilakukan oleh mantan Kades Mamek Andreas yang dinilai prematur tersebut.
"Saya sudah menyiapkan pendamping hukum dan berkoordinasi mengenai persiapan gugatan agar benar-benar matang dan berkas-berkasnya lengkap. Agar tidak dikembalikan atau diminta hakim untuk memperbaiki berkas gugatan, seperti berkas gugatan yg dilakukan Yohanes dan penasehat hukumnya pada saat di pengadilan (PTUN) tanggal 2 Februari 2023 lalu," ungkap yance
Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak untuk memutuskannya. Dirinya sudah menyiapkan jawaban atas gugatan, pembelaan dan alat bukti yang cukup untuk menghadapi gugatan Yohanes.
"Jangan mudah percaya atas tudingan sepihak atau opini yang menyesatkan sehingga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Mari kita sama - sama jaga kententraman dan kenyamanan masyarakat kita, agar proses pembangunan desa dapat berjalan lancar dan kondusif" tutup Yance.