Jum’at Curhat, Polres Bengkayang Bersama Instansi Terkait Bahas Pencegahan Karhutla Di Kabupaten Bengkayang.

Kalimantan Barat
24 Februari 2023 | 20:29 WIB Last Updated 2023-02-24T13:29:38Z

 


BENGKAYANG, KALBAR,- Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali mengadakan kegiatan silaturahmi  dan berkomunikasi kepada masyarakat yang bertajuk “Jum’at Curhat”, bertempat di Warung Pak Aritonang. Jum’at, 24/2/2023 pagi.


Kegiatan yang rutin dilakukan setiap minggunya ini bertujuan untuk mendengara aspirasi, keluhan dan masukkan dari masyarakat, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat ataupun pihak lainnya yang ikut dalam kegiatan tersebut.


Selain itu, Kegiatan Jum'at Curhat merupakan program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang dilakukan serentak di seluruh jajaran Polda, Polres dan Polsek diwilayah Indonesia dengan tujuan untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi dari masyarakat dan mencarikan solusi dari setiap permasalahan yang ada.


Pada kegiatan ini Kapolres Bengkayang diwakili Wakapolres Bengkayang Kompol Michael Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.M., M.H., didampingi Pju Polres Bengkayang dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkayang, Kasi BPILI Sat Pol PP Kab. Bengkayang, Kepala Manggala Agni Kab. Bengkayang, Analis Kebakaran BPBD Bengkayang, Danramil 01 Bengkayang, Camat Bengkayang, Ketua DAD Kec. Bengkayang, Badan Pemadam Kebakaran Swasta (BPKS) Kota Bengkayang serta Sekdes Bhakti Mulya.


Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Bengkayang mengatakan, pada kali ini pihaknya mengambil tema “Pencegahan Karhutla Tahun 2023 di Kabupaten Bengkayang”, hal ini selaras dalam menjelang Operasi Bina Karuna yang akan digelar Polres Bengkayang dalam dekat ini.


“Jum’at Curhat kali ini kita membahas mengenai Pencegahan Karhutla, mengingat beberapa tahun terakhir dibeberapa daerah di Kabupaten Bengkayang terjadi kebakaran hutan dan lahan,” Ungkap Wakapolres.


Wakapolres menambahkan, Dalam dekat ini, kami dari pihak kepolisian akan menggelar Operasi Bina Karuna Tahun 2023, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani karhutla khususnya di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tambahnya.


"Ada beberapa faktor penyebab kebakaran lahan, pertama sebab faktor alam karena kemarau panjang, serta transisi musim hujan ke musim kemarau. Selanjutnya, penyebab kebakaran lahan lainnya, urai Wakapolres, dikarenakan faktor oleh manusia yakni membakar sampah, membuang puntung rokok sembarangan, serta faktor pembukaan lahan berladang yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu pencegahan karhutla ini menjadi tugas bersama,  perlunya aturan ditingkat desa yang harus disepakati oleh seluruh masyarakat apabila ingin membuka lahan.


Menurutnya, kasus karhutla merupakan atensi yang harus diatasi bersama. Selain berdampak buruk bagi manusia, akibat dari karhutla juga sangat berdampak buruk untuk ekosistem makhluk hidup lainnya. Mengenai hal tersebut, pihaknya akan gencar melakukan antisipasi maupun penanganan dalam menghadapi karhutla,  salah satunya akan memperbanyak spanduk ataupun baliho serta kegiatan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan secara sembarangan.


Dikesempatan lain Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengatakan mengenai penanganan terjadinya karhutla, dimana pihaknya sudah menyiapkan tim tanggap karhutla yang akan bekerja sama dengan TNI, Badan Pemadam Kebakaran Swasta (BPKS) dan dinas terkait di wilayah Kabupaten Bengkayang. Hal ini merupakan kesiap siagaan apabila terjadinya karhutla.


“Kami membentuk tim tanggap karhutla yang akan bekerja sama dengan TNI, Badan Pemadam Kebakaran Swasta (BPKS)  dan dinas terkait di wilayah Kabupaten Bengkayang. Semoga hal ini dapat mencegah dan menangani terjadinya karhutla,” sampai Kapolres.


Pada kesempatan tersebut, Ketua DAD Kecamatan Bengkayang Yulius Heri, M.Pd. menyampaikan mengenai kegiatan pembukaan lahan berladang yang dilakukan masyarakat memang sudah lama dilakukan sejak dahulu kala, agar setiap pihak melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan dan prosedur dalam pembukaan lahan.


“Kita tahu bersama, kegiatan berladang yang dilakukan masyarakat di Kabupaten  Bengkayang hampir keseluruhan menggunakan pembakaran lahan. Hal ini merupakan cara tradisonal yang sudah dilakukan sejak dahulu kala. Namun, kita juga wajib mensosialisasikan bersama mengenai aturan dan prosedur dalam membuka lahan yang baik dan benar,” ucap Yulius.


Mengenai hal tersebut Wakapolres menyampaikan tentang adanya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur peraturan untuk membakar lahan, sehingga hal ini harus bersama-sama disosialisasikan kepada masyarakat hingga sampai ke desa. Menurutnya, permasalahan - permasalahan yang sering dihadapi yaitu tradisi membakar atau bertani maupun berladang dengan cara membakar.


“Membuka lahan dengan cara dibakar itu tidak dilarang, namun dalam membakar lahan ada aturan yang harus dipatuhi, seperti yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,” jelasnya.


Dikatakan juga, bahwa setiap perusahaan tidak diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar, perusahaan juga  wajib memiliki sarana dan prasarana, personel dan pos pantau dalam penanganan karhutla serta untuk menekan titik hotspot yang apabila ada di sekitar perusahaan.


“Sesuai aturan, pihak perusahaan tidak diperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar. Kita juga harus bersama-sama lakukan patroli dan monitoring terhadap perusahaan, dimana setiap perusahaan harus ada sarana dan prasarana dalam penanganan Karhutla yang terjadi diwilayahnya,” ujar Wakapolres.


Terakhir, Kapolres Bengkayang melalui Wakapolres mengharapkan kepada setiap instansi maupun masyarakat untuk dapat berkerja sama dalam mencegah serta menangani karhutla di wilayah Kabupten Bengkayang.


“Mari kita bersama-sama mencegah dan menangani karhutla, serta kita jaga lingkungan alam di Kabupaten Bengkayang ini, agar dapat dinikmati anak cucu kita kedepannya,” tutupnya.


Sumber Humas Polres


INJIL

=====

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jum’at Curhat, Polres Bengkayang Bersama Instansi Terkait Bahas Pencegahan Karhutla Di Kabupaten Bengkayang.

Trending Now

iklan