Sidang Lapangan Perkara Yanto VS Pemda Dan Masyarakat Dusun Madi Kabupaten Bengkayang Berlangsung Kondusif Dan Aman.

Kalimantan Barat
12 Februari 2023 | 14:09 WIB Last Updated 2023-02-12T07:14:16Z

 



BENGKAYANG, KALBAR,- Tepatnya di Desa Tiga Berkat, Dusun Madi, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang telah dilaksanakan Sidang lapangan kasus gugatan Yanto terhadap Pemda Bengkayang, PDAM, SDN 6, Gereja PIBI dan 51 warga hari ini berjalan lancar dan berlangsung kondusif tanpa ada halangan apapun dilapangan. Juma'at, 10/02/2023 Siang.


Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang M.Larry Izmi mengatakan kepada awak media meminta kepada penggugat, untuk sidang lanjutan berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 21/02/2023 jam 10:00 Wib untuk menghadirkan semua para saksi, Ucap Hakim.


Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno SH,SIK,MM,MH. Mengatakan personil yang ikut dalam pengamanan sidang lapangan ini agar berlangsung kondusif dan aman, Kapolres juga mengatakan bahwa sidang ini masih panjang dan semoga hakim bisa mengambil keputusan, dan mengambil jalan yang terbaik. 


Kapolres juga menghimbau masyarakat Desa Tiga Berkat untuk menjaga kamtibmas, khusunya Dusun Madi. Menurutnya setiap permasalahan selalu ada jalan penyelesaiannya


"Kepada masyarakat desa tiga berkat  khususnya dusun Madi untuk tetap menjaga Kamtibmas," Himbau AKBP Dr. Bayu Suseno SH,SIK,MM,MH Kapolres Bengkayang.


Turut hadir dalam sidang lapangan diantaranya Camat Lumar Busmet, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno SH,SIK,MM,MH, Kepala Desa Tiga Berkat Geradus, Pemda Bengkayang, pihak PDAM Bengkayang, semua masyarakat Madi yang hadir dalam sidang lapangan pada hari ini.


Kepala Desa Tiga Berkat Geradus Ketika diwawancarai oleh awak media mengungkapkan sidang lapangan berjalan lancar.


"Sidang lapangan berjala lancar, tertib dan tidak ada halangan apapun tentu ini yang kita harapkan kepada masyarakat," Tutur Geradus Kades Tiga Berkat kepada awak media ini.


Mudah-mudahan kedepannya permasalahan ini cepat selesai dan kami dari pemerintah desa meminta kepada masyarakat untuk tetap berada diposisi bekerja dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita diinginkan.


Senada yang di ungkapkan Tim kuasa hukum tergugat LIPI,SH dengan tegas mengatakan kegiatan hari ini berjalan lancar dan aman, sidang lapangan hari ini hanya untuk memeriksa objek-objek yang menjadi pokok perkara gugatan penggugat.


Lebih lanut Lipi menjelaskan, Bahwa sidang lapangan hari ini fakta telah ditemukan ada pihak-pihak yang seharusnya digugat, kita sebagai tergugat ini membuktikan bahwa gugatan mereka adalah Prematur dan gugatan ini tidak jelas, Ucap Lipi,SH.


"Sangat beralasan Hukum bagi yang Mulya dalam menyelesaikan perkara ini untuk tidak menerima gugatan ini, itu pilihan kami setidak-tidaknya tidak diterima, harapan kami ditolak gugatan ini karena tidak jelas." Ujarnya.


Sementara dalam sidang lapangan ini objek-objeknya banyak terdapat fasilitas umum seperti Sekolah yang itu sekolah-sekolah disitu, terdapat Air Bersih, ada Gereja, karena mereka ini tidak pernah merugikan penggugat tetapi tergugatlah oleh perbuatan tergugat,yang menggugat rumah mereka, sekolah mereka,gereja mereka,air bersih semua digugat mereka ini kan fasilitas umum",Tutupnya.




Penulis : RINTO ANDREAS / INJIL

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Lapangan Perkara Yanto VS Pemda Dan Masyarakat Dusun Madi Kabupaten Bengkayang Berlangsung Kondusif Dan Aman.

Trending Now

iklan