Bea Cukai Wilayah Meulaboh Sita Rokok Ilegal di Simeulue pada Operasi Pasar |
Simeulue, Bea Cukai wilayah meulaboh beberapa hari yang lalu melakukan operasi pasar di sejumlah tokoh grosir di kota Sinabang dan berhasil menyita 400 bungkus rokok illegal atau 40 slop rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Simeulue
Adapun rokok ilegal yang di sita oleh bea cukai meulaboh diantaranya Lukman, Niken, Lukman live, Most dan Cesa Bol dan masih banyak lagi merek-merek lain
Petugas bea cukai wilayah meulaboh Wikan saat di konfirmasi awak media pada Jum'at (10/3/2023) mengatakan, Pihaknya melakukan operasi pasar tersebut menjadi agenda rutin karena kabupaten Simeulue termasuk wilayah pengawasan beacukai wilayah meulaboh, operasi pasar yang dilakukan tersebut untuk menertibkan masyarakat maraknya roko illegal
Jenis Rokok Ilegal yang disita oleh Petugas Bea Cukai Wilayah Meulaboh di Simeulue |
"Tujuan kita lakukan operasi pasar tersebut untuk mengedukasi masyarakat terhadap rokok ilegal ini agar tidak di perjual belikan lagi, Untuk agenda operasi pasar seperti ini kita lakukan setiap bulan pasti ada, yang pastinya agenda seperti ini menjadi agenda rutin" pungkasnya Wikan
Wikan menambahkan, Pihaknya juga bekerja sama dengan pihak lain seperti aparat hukum, masyarakat serta dengan pemilik toko apabila nantinya ada yang menjual rokok ilegal tersebut kemudian dari pihak bea cukai akan melakukan treking atau menanyakan darimana asal rokok tersebut
"Apabila nantinya warung-warung atau di toko-toko ada yang menjual rokok ilegal tersebut akan kita lakukan treking serta menanyakan asalnya roko ilegal tersebut darimana, apa misalnya dari distributornya namun kita dari pihak bea cukai akan terus melakukan treking terhadap rokok elegal tersebut" tutupnya.**