Simeulue, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H., didampingi Wakapolres Simeulue KOMPOL Arifin B.T, Kasat Narkoba IPTU JH Sialagan dan Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA T. Maiyudi, S.Sos.,S.H., pada hari jumat (10/03/2023) siang bertempat di Aula Joglo Mapolres Simeulue telah menggelar konferensi pers pengungkapan 2 Kasus.
Diantaranya Tindak Pidana Kasus Narkotika Jenis Ganja dan Pencurian Handphone Genggam.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., mengatakan dari pengungkapan kasus Narkoba jenis ganja ini pihaknya menetapkan empat orang tersangka di tempat dan waktu yang berbeda diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.933 Gram.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Jatmiko menjelaskan pada kasus narkoba jenis ganja ini para tersangka inisial Masing- masing, KI (37 th) warga kecamatan Siemulue tengah, BH (26 th) warga kecamatan Alafan, HA (50 th) warga kecamatan Teupah Tengah, dan IK (21 th) asal Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Dayah yang bekerja di kantin salah satu Kapal laut.
Tersangka KI, dibekuk oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simeulue pada tanggal 4 Januari 2023 setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, tim Opsnal Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun, ranting, biji, yang diduga kuat narkotika jenis ganja yang disimpan oleh pelaku tepat dibelakang rumahnya.
"satu bungkus narkotika jenis ganja sebanyak 1000 gram, satu buah tas warnah hitam dan satu unit handphone milik tersangka." Jelas Kapolres
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba, KI mengakui narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari tersangka BH dengan harga Rp2.500.000.
Setelah mendapatkan keterangan dari KI, Sat Narkoba menuju lokasi tempat tinggal BH yang berada di desa Lhok Dalam kecamatan Alafan. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simeulue berhasil mengamankan dan menangkap tersangka BH.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka BH mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan Sat Narkoba dari tersangka KI benar miliknya, yang dibeli pada hari Senin, 2 Januari 2023,” Ungkapnya.
Tersangka KI dan BH saat ini telah diamankan di Rumah Tanahan Polres Simeulue. Tersangka KI terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka BH, terancam pasal 114 ayat (2) dan (1) Jo pasal 111 ayat (2) dan (1) Jo 127 ayat (2) dan (1) UU yang sama tentang Narkotika. Masing-masing tersangka terancam hukuman penjara minima 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sambung, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, tersangka kasus Narkoba lainnya HA, diamankan Sat Norkoba di desa Abail Kecamatan Teupah Tengah pada Rabu, 8 Maret 2023. Dari tangan tersangka, petugas Sat Narkoba Polres Simeulue berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 900 gram yang disimpan dibelakang rumahnya.
“Tersangka HA mengakui ganja tersebut diperolehnya dari IK dengan harga Rp2.500.000,” Terang Jatmiko
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simeulue melakukan penangkapan terhadap tersangka IK di pelabuhan kapal Fery kota batu kecamatan Simeulue Timur Sinabang. Ketika dilakukan pengeledahan di dalam kapal, tim Sat Narkoba menemukan barang bukti yang disimpan tersangka IK dalam koper dibawah meja kantin Kapal terbungkus dalam kantong plastik.
Atas perbuatannya, kepada Tersangka HA diancam pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka IK, diancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.
“Masing-masing terancam hukuman penjara minima 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar,” Terang Kapolres.
Sat Reskrim Polres Simeulue Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone
Tim Sat Reskrim Polres Simeulue juga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Simeulue, pada bulan februari 2023.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko saat melakukan konferensi pers Jum'at 10 Maret 2023 dihadapan sejumlah wartawan yang hadir mengatakan "Sat Reskrim Polres Simeulue telah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone genggam.
“Tersangka berinisial APJ (27) warga Desa Kampung Jawa, Kec. Banda Sakti, Kab. Lhokseumawe, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simeulue” katanya.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko yang turut didampingi Kasat Reskrim IPDA T. Maiyudi, S.Sos.,S.H., menjelaskan tersangka APJ (27) dibekuk jajaran sat Reskrim Polres Simeulue setelah pihaknya menerima beberapa laporan dari masyarakat., selanjutnya tim Sat Reskrim melakukan pengecekan melalui CCTV disalah satu mini market kota Sinabang. Dalam kamera pengintai pada tanggal 6 Maret 2023, pelaku terlihat jelas melakukan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melancarkan aksi pencurian di tujuh lokasi yang berbeda seputaran kota Sinabang. Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membututi korban yang akan dijadikan target.
“Tersangka melakukan pengintaian terhadap korban yang sembarang menaruh HP di sepeda motor. Saat korban lengah, tersangka melakukan aksinya dengan leluasa” Ujar Kapolres AKBP Jatmiko.
Saat ini, tersangka pencurian beserta dengan Barang bukti berupa tujuh unit Hp dan satu unit sepeda motor diamankan di Mapolres Simeulue.
Atas perbuatan tersangka terancam pasal 362 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2), KUHP, dengan ancaman penjara lima tahun.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Simeulue terutama sekali kepada ibu-ibu agar berhati-hati saat berbelanja di pajak maupun dimanapun agar tidak meletakkan hanphone (HP) di laci kendaraan nya, karena setiap kejahatan terjadi karena adanya kesempatan, jadi tetap waspada lah, tutup Kapolres Jatmiko mengakhiri Konferensi Pers. **
Helman